Belanja Online Rp 6 Jutaan, Ibu Muda Lapor Polisi

Rabu 12-02-2020,22:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGAMAKMUR - Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni berinisial BD (29) Warga Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/02/2019) lalu dengan korban berinisial Neli Mardiana (32) warga Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kronologis kejadian berawal dari korban chatting dengan terduga pelaku untuk memesan sejumah barang melalui jual beli online, yang kemudian pada hari Senin (18/02/2019)lalu, sekira pukul 09.58 WIB, korban mentransfer uang sejumlah Rp6.000.000,- melalui Bank BRI kepada terduga pelaku untuk memesan sejumlah barang dengan jenis Hp, Sepatu, Tas, Baju, Celana dan Bad Cover.

Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2019 korban mentransfer kembali uang sejumlah Rp. 300.000, - untuk biaya Travel.

Nahasnya sampai waktu yang disepakati korban tidak menerima barang tersebut bahkan sampai saat ini barang tersebut tidak juga dikirim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 6.300.000, -.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penjualan melalui online. "Benar ada laporan tersebut, saat ini terduga pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah tergiur dengan penawaran melalui jual beli online, jangan hanya tergiur dengan harga yang murah," singkat Kasat Reskrim Jery Antonius Nainggolan. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait