Napi Terlibat Peredaran Narkoba 

Kamis 13-02-2020,10:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Tampaknya peredaran narkoba di Lapas masih sangat rentan terjadi. Hal ini terungkapnya dari pengembangan pihak Badan Narkotika narkotika golongan 1 seberat 20 kilogram (KG) ganja kering dan 2,2 kg sabu yang dipesan oleh napi lapas kelas II A Bentiring dan melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka lainnya.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah mengatakan sabu seberat 1 Kg ini mirisnya dipesan dari pihak Napi Kelas IIA Lapas Bentiring dengan pelaku bernama Imron alias Oon. Kemudian anggota melakukan pengembangan dari hal tersebut anggota juga berhasil mengamankan kembali 1 kg dari kediaman pelaku bernama Amar Tarigan warga Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Selain sabu pihaknya juga berhasil mengungkap ganja seberat 20 Kg. Dimana ganja ini juga dipesan oleh pelaku berbama Eko yang juga merupakan napi di Lapas Bentiring yang merupakan pelaku kelas kakap.

"Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Sambung Agus, anggota kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu Sabri alias Acil, di hotel  Jalan Danau Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Sabri alias Acil, petugas kembali menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat 1 ons beserta timbangan digital dan plastik klip bening dengan berbagai ukuran. "Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabri alias acil merupakan peluncur dari napi lapas kelas IIA Bentiring bernama Imron alias Oon," tegasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke kota Tebing Tinggi  dengan membawa serta tersangka Amar Tarigan, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di atas lemari di garasi rumahnya. Kemudian tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan pemantauan terhadap Bus Putra Simas yang berangkat dari Medan  Sumatera Utara menuju Kota Bengkulu yang diduga  di dalam bus tersebut terdapat kurir yang membawa narkotika.

"Sehingga tim pemberantasan BNNP BENGKULU mengamankan Prananda ketika turun dari bus di Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang langsung dijemput oleh 2 tersangka lainnya Maerasta Sandi Aprila dan Roni Marsal dengan mengendarai sepeda motor," pungkasnya.

Tiga orang tersangka, langsung diamankan ke BNNP Bengkulu dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja di dalam bagasi bus Putra Simas yang disimpan di dalam 1 karung warna putih yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket bungkusan besar narkotika golongan jenis ganja serta 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 3 Junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait