Miliki 3 Paket Ganja, Kakek 72 Tahun Diringkus Polisi

Kamis 13-02-2020,20:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara mengamankan terduga pelaku pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis ganja berinisial MY (72). Ia adalah warga Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.

Kakek berusia 72 tahun tersebut diamankan anggota di kediamannya di Desa Air Manganyau beserta 3 paket ganja sedang setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dari pengakuan MY, bahwa dia telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 10 tahun terakhir untuk menghilangkan kegalauannya atas penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri Purwono, SH. MH mengatakan, MY merupakan residivis kasus yang sama yang baru bebas tahun 2015 lalu. "MY kita amankan di rumahnya beserta BB 3 paket ganja sedang ini merupakan residivis yang baru bebas tahun 2015 lalu. Atas perbuatanya MY ini kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun, " jelas Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait