KPU: Masa Jabatan  Gub-Bup 3,5 Tahun

Jumat 14-02-2020,10:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

2024 Pilkada Serentak se RI, Kota+Benteng Caretaker Lama RBO  >>>   BENGKULU  >>>  Masa jabatan Gubernur-Wagub, Bupati-Wakil Bupati hasil Pilkada 23 September 2020 hanya 3,5 tahun saja. Sebab setelah Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 ini, Pilkada serentak seluruh Indonesia dilakukan lagi tahun 2024. Hal ini diungkapkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si kepada RADAR BENGKULU kemarin.

“Setelah Pilkada serentak tahun 2020 ini, maka gak ada Pilkada lagi. Dimana setelah ini Pilkada serentak seluruh Indonesia baru kembali akan dilaksanakan seluruh daerah pada tahun 2024. Termasuk yang Pilkada tahun 2020 ini nanti, baru kembali melaksanakan Pilkada di 2024, 2022, 2023 itu gak ada Pilkada. Termasuk Kabupaten Bengkulu Tengah yang berakhir masa jabatan Kepala daerah tahun 2022. Lalu Kota Bengkulu 2023. Mereka akan diisi oleh caretaker hingga tahun 2024,” ungkap Eko, Kamis (13/2).

Dijelaskan oleh Eko, hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan undang-undang ini sudah tiga kali perubahan UU nomor 1 tahun 2018. Kemudian dibahas lagi UU nomor 10 tahun 2015. Maka untuk masa jabatan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020, itu hanya lebih kurang 3 tahun setengah.

“Masa jabatan hasil Pilkada tahun ini, hanya 3,5 tahun. Dan berdasarkan Undang-Undang, tahun 2024 itu akan dilaksanakan Pileg dan Pilpres terlebih dahulu. Setelah itu baru dilaksanakan Pilkada di tahun yang sama. Dan untuk tahun ini, kami selaku penyelenggara pemilu Provinsi Bengkulu, masih terus melaksanakan Pilkada sesuai jadwal dan tahapan,” pungkas Eko.

Sebelumnya diketahui, dalam Pilkada serentak tahun ini selain Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu juga akan diikuti delapan Pilkada daerah kabupaten. Untuk Pilkada Gubernur Bengkulu selain ada nama petahana Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah nampaknya juga akan diikuti oleh Bupati Benteng dua periode, Dr H. Ferry Ramli yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022. Lalu ada Walikota Bengkulu dua periode H. Helmi Hasan SE yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 mendatang. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait