Ka Kanwil : Kita Mendukung Pemberantasan Narkoba
RBO, BENGKULU - Narapidana yang masih nakal akan tidak mendapatkan pemberian remisi. Dimana dari penangkapan narkoba BNN Provinsi Bengkulu dugaan pengedaran barang ini melalui dari Lapas Bengkulu. Menanggapi perihal ini Kepala Sub Seksi Bimbingan Pemasyarakat Lapas Kelas IIA Bengkulu, Afzel Fismar menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan pemberian remisi pada narapidana jika diketahui menggunakan handphone selama menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkulu. "Sanksi ini tegas dan berlaku bagi semua warga binaan. Kedapatan menggunakan handphone bisa dicabut haknya sebagai warga binaan. Mulai dari tidak dapat remisi dan kehilangan bebas bersyarat," tegas Afzel. Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya terus menegaskan pengamanan yang ada, termasuk semua barang yang masuk melalui penjagaan akan terpantau dengan X- Ray. Termasuk barang yang dibawa dari pengunjung, agar alat komunikasi tidak masuk kesana. "Kalau dari segi sarana dan prasarana kita telah lengkap. Namun masih kami selidiki HP bisa sampai di tangan napi," ujar Afzel. Sayangnya, Afzel belum mau berkomentar jika sampainya handphone ke tangan napi dikarenakan ada oknum petugasnya yang bermain atau bekerjasama dengan para napi ini untuk memasukan alat komunikasi ke dalam lapas. Namun demikian pihaknnya tetap akan memantau dan menyelidiki ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan pada oknum tersebut. "Kalau dari pegawai kita tidak ada karena belum kami temukan. Namun jika ada, sudah pasti akan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan," kata Afzel. Afzel mengatakan, pihaknya sudah meminimalisir agar handphone tidak masuk dan dapat digunakan oleh warga binaan. Namun demikian, meski pengamanan sudah ketat dan maksimal, tetapi tetap saja kebobolan, hingga handpone tersebut sampai di tangan napi. Sehingga napi ini bisa berkomunikasi dengan orang di luar Lapas. "Yang jelas kita mengingatkan, jika masuknya handpone ke Napi ini karena oknum kita, maka hentikanlah. Jika masih sayang dengan statusnya. Mulai saat ini kita akan pantau dan awasi ketat ini. Terbukti, sanksi tegas menanti," sampai Afzel. Terpisah saat dihubungi Harian jurnalis, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bengkulu, Abdul Hani, Bc.I.P, S.Pd, MH memastikan akan melakukan pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) pegawainya, khusus yang bertugas di Lapas Kelas II A Bengkulu jika terbukti mendukung napi yang sedang menjalani hukuman mengedarkan narkoba. Ini dilakukan mengingat setiap ada tersangka narkoba yang dibekuk Polda Bengkulu jajaran maupun BNN Kota dan Provinsi Bengkulu, asal narkoba tersebut selalu menyebut dari napi yang di tahan di Lapas Bentiring. "Saya akan usulkan PDTH jika memang masuknya handphone karena ulah oknum kita. Jadi, jangan main-main. Siapapun itu, semua akan kita saksi tegas, tanpa terkecuali," ucap Abdul. Abdul mengatakan, pihaknya sangat mendukung Polda Bengkulu dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba ini. Sehingga semua yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk juga pegawainya jika memang terbukti terlibat dan mendukung napi mengedarkan narkoba ini. (Bro)Napi Nakal Diancam Tak Menerima Remisi
Senin 17-02-2020,09:46 WIB
Editor : radar
Kategori :