Tetapkan TSK, Polda Belum Tahan Pelaku Penipuan CPNS

Rabu 19-02-2020,10:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Polda Bengkulu hingga saat ini belum menahan pelaku penipuan tes CPNS. Kendati beberapa waktu lalu pihaknya sudah menetapkan status tersangka. Terkait hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Teddy Suhendyawan membenarkan jika pihaknya belum melakukan penahanan terhadap HB oknum PNS Pemprov Bengkulu yang saat ini bertugas di Disnakertrans, tersangka penipuan seleksi CPNS tahun 2018. Alasannya HB sangat kooperatif baik sebelum maupun setelah penetapan tersangka ini.

Diketahui penipuan yang dilakukan HB terjadi saat seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu. Korbannya Darsyah (40) warga Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. HB menjanjikan dapat meloloskan anak korban dalam seleksi CPNS Pemprov Bengkulu tahun 2018. Namun dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 150 juta. Karena tertarik, korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HB.

Namun setelah ditunggu-tunggu, anak korban sama sekali tak ada mengikuti tes CPNS, karena memang tidak ada formasi untuk SMA. Tidak terima korban kemudian meminta agar uangnya dikembalikan oleh HB. Oleh HB uang sudah dikembalikan sebesar Rp 45 juta, sementara sisanya Rp 105 juta belum dikembalikan. Karena selalu berkelit, korban kemudian melaporkan HB ke Polda Bengkulu.

"Ya, HB ini sangat kooperatif. Jadi walau telah kita tetapkan tersangka, kita tidak melakukan penahanan," ucap Teddy. Teddy mengatakan namun demikian jika nantinya memang diperlukan dan harus dilakukan penahanan maka HB akan dilakukan penahanan. HB pun juga telah siap dan akan mengikuti jika nantinya akan dilakukan penahanan.

"Pihak keluarga juga telah menjamin, sehingga dengan adanya jaminan dan sikap kooperatif HB ini kita tidak melakukan penahanan," pungkasnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait