BPD Harus Paham Tugas dan Fungsinya

Kamis 05-03-2020,20:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah dilantik harus paham fungsi, tugas dan kewenangannya. Hal ini penting diketahui agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa dan peran dari BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan perwakilan dari masyarakat desa yang ditetapkan secara demokratis.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan, S.Sos mengungkapkan bahwa BPD harus meningkatkan kinerja kelembagaannya di tingkat Desa. Memperkuat kebersamaan serta meningkatkan pertisifasi dan pemberdayaan masyarakat. "Untuk itu kita melakukan Peningkatan kapasitas kelembagaan BPD berdasarkan Pemendagri no 110 tahun 2016 di Aula Dinas PMD yang berada di jalan Zainab Bachmada Rustam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan," ungkapnya Kamis (05/03/2020).

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Adapun tugas yang harus di emban oleh anggota BPD antara lain; Menggali aspirasi masyarakat; Menampung aspirasi masyarakat mengelola aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi masyarakat; Menyelenggarakan musyawarah BPD; Menyelenggarakan musyawarah Desa; Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar setiap anggota, BPD tersebut paham akan tugasnya, maka kita sebagai BPD wajib mengetahui apa yang tercantum dalam Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD," kata Hamdan di depan anggota BPD.

Apabila nantinya ada kepala desa yang melenceng dari aturan maka tugas anggota BPD yang ahrus mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan. Apalagi saat ini sudah banyak sekali yang berminat menjadi kepala Desa dan anggota BPD karena saat ini yang ada dipemerintah desa mendapatkan honor dalam bekerja,tapi janganlah dijadikan mata pencaharian. "Agar pembanguan di Desa tersebut berjalan dengan baik, maka harus menerima hak sesuai apa yang sudah menjadi ketentuan,dan jangan samapi memotong anggaran terlebih dahulu kalau tidak mau berurusan dengan hukum," ujar Hamdan.

Untuk itu antara anggota BPD dengan kepala Desa harus mempunyai satu pemahaman untuk menjadi pelayan masyarakat dan menjalankan program pusat yang diperuntukan untuk Desa.

Sebagai PMD bukan hanya sekedar memberikan pembekalan sampai disini saja, tapi PMD juga akan menunggu apa yang menjadi keluhan ataupun permasalahan dengan mencari solusi terbaik.

Dengan begitu akan terjadi peningkatan kemajuan suatu Desa dalam segi, pendapatan, Kesehatan dan yang lainnya sehingga dari Desa yang miskin, menjadi Desa maju bahkan menjadi Desa Mandiri. "Kalau kita sudah menjadi Desa yang mandiri bearti suatu desa tersebut tidak terikata lagi dengan dana desa bahkan bantuan dari pusat, untuk membiayai kebutuhan desa tersebut,dan itu menjadi tujuan dari pemerintah pusat, untuk menjadikan hal tersebut makanya disalurkan dana Desa," tutup Hamdan.

Adapun anggota BPD yang bersal dari Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna sebagai wakil Ketua BPD Ahmad Zubair menyatakan siap untuk menjalankan tugas,fungsi dan kewenangan sebagai anggota BPD.

Dengan adanya pembekalan ini setiap anggota BPD di Desa masing masing dapat melaksanakan tugasnya selama enam tahun kedepan. Untuk menggali aspirasi masyarakat dan setelah terkumpul akan dibahas bersama anggota BPD setelah itu menyampaikan ususlan tersebut kepada Kepala Desa.

"Kami juga akan mengawasi setiap kegiatan Kepala Desa dalam menetapkan kegiatan Pemerintah Desa(Pemdes) dengan pengetahuan yang kami dapat dari pembekalan peningkatan kapasitas yang di lakukan PMD," jela Ahmad.

Dengan begitu kerja Pemerintah Desa dan anggota BPD sebagai badan legislatif bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanap ada kecurigaan yang timbul. "Kami juga akan menjalankan fungsi sebagai pengawasan Kepala Desa yang melenceng untuk mempercepat pembanguan Desa agar tercipta masyarakat yang sudah di programkan oleh Pemerintah Kabupaten bengkulu Selatan," tutup.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait