Komisi XI dan OJK Ingatkan Waspada Investasi Bodong

Kamis 05-03-2020,20:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Masyarakat Provinsi Bengkulu diingatkan agar mewaspadai keberadaan investasi yang diduga ilegal (bodong). Pasalnya, di era sekarang ini, banyak fintech legal dan ilegal yang tumbuh dan berkembang dengan pesat, akan memberikan pengaruhnya kepada masyarakat untuk bisa mengikutinya. Bahkan tidak dipungkiri, kebanyakan korban investasi diduga ilegal tersebut, mayoritas dialami kaum perempuan atau ibu-ibu. “Kita dari Komisi XI DPR RI bersifat mengingatkan masyarakat, khususnya kaum hawa di Provinsi Bengkulu, jangan mudah terbujuk rayu. Karena dipastikan tidak ada investasi dengan modal kecil, akan memberikan keuntungan yang besar,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI Susi Marleny Bachsin SE, MM, disela-sela penyuluhan jasa keuangan dengan tema fintech yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, yang diselenggarakan Jaringan Muda Indonesia (JMI) bersama Komisi XI DPR RI dan OJK Bengkulu, Kamis (5/3).

Menurut politisi Gerindra ini, meski fintech yang diduga ilegal sudah ada yang ditutup, namun memang masih ada saja muncul dengan model dan gaya baru lagi. Oleh karena itu kembali diimbau kepada masyarakat, agar dapat memilah mana investasi yang legal dan ilegal. Apalagi peluang usaha tersebut memang tidak melulu harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi pada jasa keuangan juga ada. Namun dapat menekuni yang legal, dengan bertanya kepada pihak OJK.

“Diminta peran aktif dari pihak OJK, agar dapat lebih maksimal lagi melakukan pengawasannya secara melekat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai terjebak oleh investasi yang diduga bodong di Bengkulu ini,” pinta Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu. Sementara itu Kepala OJK Bengkulu, Yusri menyebutkan, dari data yang dihimpun, ada sekitar 113 model investasi yang legal terdaftar di OJK. Sejauh ini belum ada fintech yang berkantor di Bengkulu, tetapi semuanya di Jakarta.

Selain itu diakui, sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang, sudah ada sebanyak 2.018 fintech yang ilegal dibekukan usahanya. “Sesuai dengan tupoksi kita di samping memberikan edukasi secara rutin kepada masyarakat, juga terus melakukan pemantauan di bawah tim yang bernama Satgas Waspada Investasi dengan beranggotakan aparat penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sedangkan sistem kerja kita, jika ada laporan ataupun menemukan investasi/ fintech ilegal, tim langsung bergerak dan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Tapi Alhamdulillah, di Bengkulu sejauh ini belum ada lagi yang melapor jadi korban. Artinya masyarakat sudah cerdas dan tahu ketika ingin berinvestasi bertanya dulu ke OJK,” tutup Yusri.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait