Iuran BPJS Batal Naik, APBD Rp 12 M Diapakan?

Selasa 10-03-2020,20:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas Judicial Review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan batal naik untuk seluruh kelas. Dengan fakta itu, jangan sampai Pemprov mengalihkan anggaran sekitar Rp 12 Miliar dalam APBD tahun ini untuk mengganti iuran BPJS bagi masyarakat tak mampu.

"Kita menyambut baik keputusan MA atas JR terhadap Perpres. Tentu saja ini membuktikan bahwa tidak seluruhnya aspirasi masyarakat itu keliru, dan penting bagi Pemerintah untuk menyadari permasalahan seperti ini. Kalau aspirasi masyarakat keliru, pasti JR tidak bakal dikabulkan MA," ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si.

Menurutnya, atas putusan itu juga pihaknya mengingatkan agar Pemprov Bengkulu jangan pula mengalihkan alokasi anggaran sekitar Rp 12 Miliar, yang diperuntukkan sebagai pengganti iuran BPJS terutama bagi masyarakat tak mampu dan terdaftar sebagai peserta kelas III. "Walaupun awalnya alokasi anggaran itu sengaja disiapkan sebagai antisipasi kenaikan iuran BPJS," katanya.

Jika, lanjut Zainal, sampai terjadi pengalihan, maka sudah bisa dipastikan Pemprov bakal berhadapan dengan DPRD Provinsi secara kelembagaan. "Perlu kita ingatkan sejak dini, mengingat saat ini kabar rasionalisasi kian hangat kita dengar. Walaupun secara tertulis kabar rasionalisasi itu belum bisa dipastikan kebenarannya," tegas Politisi PKB ini.

Disisi lain, pihaknya juga mengingatkan pada BPJS dan pihak Rumah Sakit yang melayani BPJS, jangan pula lantaran iuran batal naik pelayanan yang diberikan pada masyarakat juga ikutan turun.

"Bagi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan karena terdaftar sebagai peserta BPJS, silakan lapor pada kita. Pasti kita tindaklanjuti," tandas Zainal.

Sebagaimana diketahui, MA membatalkan Perpres itu terutama pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni untuk Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Rp 51 ribu, dan kelas 1 Rp 80 ribu. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait