Jaksa Diminta Serius Tangani Masalah Reklamasi Tambang

Selasa 10-03-2020,20:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Tampaknya permasalahan reklamasi tambang ini mulai mencuat. Hal ini pun ditanggapi oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Beni Ardiansyah. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu serius melakukan pengusutan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi atau pengembalian fungsi lahan usai tambang tersebut tidak difungsikan lagi. Karena dengan tidak melakukan reklamasi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Kini kita sedang mengonsep suratnya. Dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan ke Kejati, agar Kejati dapat segera bertindak mengusut perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi ini. Untuk PT. Kesuma Raya Utama ini sedang kita gugat. Saat ini masih proses kasasi di Mahkama Agung, tinggal menunggu putusan," ucap Beni.

Sesuai data yang dimiliki Walhi Bengkulu, sedikitnya ada empat perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi di Provinsi Bengkulu. Empat perusahaan tambang tersebut yakni PT. Bukit Sunur, yang memiliki lahan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lalu PT. Cakrawala Energi yang memiliki lahan tambang di dalam HGU PT. Sindabi Indah Lestari (SIL) Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya PT. Inti Bara Perdana yang juga memiliki lahan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT. Ratu Samban Mining yang juga berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah, serta PT. Kesuma Raya Utama, yang juga berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Beni menjelaskan, untuk PT. Bukit Sunur izinnya telah diputihkan atau tidak dikeluarkan lagi. Namun PT. Bukit Sunur ini sama sekali tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang. Yang lebih parah lagi ujar Beni, PT. Cakrawala Energi, yang berlokasi di HGU PT. SIL reklamasi dilaksanakan tapi dengan menanam pohon Kelapa Sawit, ini sama dengan yang dilakukan oleh PT. Inti Bara Perdana. "Dengan menanam Kelapa Sawit ini jelas sangat melanggar. Reklamasi dilakukan dengan menanam pohon penghijauan, bukan tanaman perkebunan," kata Beni. Beni menegaskan pihaknya akan keras dan komitmen untuk mengusut permasalahan reklamasi ini. Pihaknya siap mendukung Kejati Bengkulu untuk mengusut ini, hingga perusahaan yang membangkang atau tidak melaksanakan reklamasi ini. Karena tidak melaksanakan reklamasi jelas merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas.

"Kami Walhi siap mendukung, semua data yang diperlukan akan kita sampaikan untuk mengusut tuntas perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi ini," tegas Beni. Lanjut Beni, sesuai pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

"Karena reklamasi ini wajib, jadi harus dilaksanakan semua perusahaan jika tidak lagi berfungsi," ucap Beni.

Beni menambahkan kewajiban bagi perusahaan untuk merehabilitasi lahan bekas tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara (Minerba). Regulasi ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba.

"Jadi semua sudah jelas, tidak ada lagi alasan tidak melakukan reklamasi. Kejati kami minta tegas dan komitmen untuk mengusut ini," sampai Beni.

Diketahui sebelumnya Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo, SH, M.Hum mengatakan pihaknya akan siap mengusut perusahaan tambang ataupun juga perkebunan yang tidak melaksanakan reklamasi di Provinsi Bengkulu.

"Ya, kita akan lidik perusahaan ini. Jika memang ada kita akan koordinasi ke dinas terkait dan mendorong PPNS untuk segera membuat laporan ke penyidik untuk menindak lanjuti ini," tutup Beni . (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait