Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
Tim Hukum Rohidin, Aizan Dahlan mengatakan langkah hukum yang diambil dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk rohidin oleh KPK-Ist-
radarbengkuluonline.id – Ketua Tim Hukum Rohidin, Aizan Dahlan mengatakan langkah hukum yang diambil dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk rohidin oleh KPK.
"Namun sebelum itu, kita kaji terlebih dahulu terkait proses penetapan tsk tersebut. Setelah itu, baru nanti kita uji melalui praperadilan," ungkap Aizan saat diwawancarai via ponsel, Senin 25 November 2024.
Lanjut Aizan, dengan kegiatan KPK RI di Provinsi Bengkulu tersebut, secara tidak langsung mengganggu proses demokrasi, khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Jangan lupa, bahwa Pilgub Bengkulu itu head to head. Namun KPK berdalih tak ada nuansa politik, dan kalau memang demikian, kenapa yang menimbun minyak goreng malah tidak ikut diawasi," sindir Aizan.
Menurut Aizan, sejauh ini pihaknya optimis dan yakin jika Cagub RM tidak bersalah, dan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan KPK RI.
BACA JUGA:KPU Provinsi: Pilkada 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal, Meski Cagub Diperiksa KPK
BACA JUGA:KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
"Makanya, sejak awal kita pertanyakan juga OTT KPK RI terhadap Cagub RM itu, pada bagian mananya. Perlu kita ketahui, pada waktu itu Cagub RM baru pulang kampanye. Kalau ada uang di mobilnya itu biasa, karena dalam kegiatan itu Cagub RM butuh membeli makan, BBM dan lainnya," ujar Aizan.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 lalu dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPK berhasil menetapkan 3 orang tersangka dari delapan orang yang diamankan.
3 orang tersangka tersebut yakni RM sebagai Gubernur Bengkulu. Kemudian, IF sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Putih Kantor KPK RI Jakarta.
Pasca penetapan tiga tersangka oleh KPK terhadap RM dan dua orang lainnya, Penasihat Hukum (PH) RM, menyatakan akan mengambil langkah hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: