RBO >>> BENGKULU >>> Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) soal Yudicial Review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020, diakui oleh BPJS Cabang Bengkulu memang ada informasinya. Sebab, berdasarkan gugatan yang diajukan menerangkan bahwa pasal 34 ayat 1 dan 2 Kepres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan pasal 23 A, pasal 28 H dan pasal 34 UUD 1945 dan juga bertentangan dengan pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional. ''Informmasi itu memang ada. BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu belum bisa menjawabnya saat ini. Sebab, kita belum menerima surat keputusan itu secara resmi. BPJS Kesehatan Pusat masih menunggu salinan dari putusan MA akan pembatalan kenaikan Iuran BPJS Kesehatannya,'' ujar Kepala Bidang Umum, SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar melalui staf Komunikasi Publik, Deddy Wahyudi kepada RADAR BENGKULU kemarin. Setelah mendapatkan salinanya nanti, maka dia akan informasikan secara langsung ke rekan media masaa. ''Dalam hal ini kita menghormati putusan dari MA dan statemen kita masih sama. Artinya, kita tetap menunggu salinan dari MA,” sampai Dedi. Sedangk mengenai kelebihan pembayaran iuran oleh masyarakat akibat dibatalkannnya oleh MA, pihaknya juga belum bisa memberikan informasinya. Sebab, pihaknya juga masih menunggu informasi resmi dari pusat. kalau sudah ada kepastiannya, nanti pasti akan disampaikannnya. Untuk Cabang Bengkulu, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang cakupannnya meliputi Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu berjumlah 987.043 orang yang didominasi terbanyak di Kota Bengkulu dengan 154.790 orang. (AE-4)
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Bengkulu Tunggu Salinannya
Rabu 11-03-2020,10:35 WIB
Editor : radar
Kategori :