Agusrin Bebas Tahun 2013 Lalu, Jadi Bisa Maju Pilgub 2020

Jumat 13-03-2020,20:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Jaya Marta : Sudah Ada Tiga Parpol Bakal Jadi Pengusung

RBO, BENGKULU – Loyalis yang juga masih keluarga dekat Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najammudin, Jaya Marta S.Sos, MM mengatakan saat ini masih banyak kalangan yang meragukan Agusrin dapat kembali maju dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2020 ini. Jaya Marta memberi kepastian bahwa Agusrin akan kembali maju dan terkait syarat mantan napi minimal sudah bebas murni lima tahun sesuai keputusan MK, maka syarat tersebut sudah dilalui. “Jadi terkait kepastian status hukum Agusrin, Saya tegaskan, Beliau (Agusrin) itu bebas tahun 2013 lalu. Pembebasan Bersyarat (PB) itu satu tahun. Artinya kalau kita tarik beliau bebas murni tahun 2014, sedangkan syarat minimal bebas lima tahun sampai tanggal 18 Juni tahun 2020, ketika pendaftaran Pilgub nanti, tentu itu sudah terlewati. Bahkan artinya Agusrin sudah bebas murni sejak tahun 2014 itu sudah enam tahun berlalu, kita siap melengkapi berkas syarat sesuai aturan Undang-Undang dan PKPU yang berlaku. seperti Suket maupun pengumuman di media massa, kemudian surat pernyataan,” kata Jaya Marta saat ditemui dirumahnya, Jumat (13/3).

Agusrin sendiri, lanjutnya, sampai saat ini juga sudah mempersiapkan diri guna kembali maju memperebutkan kursi BD I Provinsi Bengkulu tersebut. Bahkan sudah ada tiga Parpol yang kemungkinan besar berpeluang jadi perahu politiknya. “Seperti saya katakan sebelumnya, Agusrin ini adalah kader PDIP. Beliau sudah mengantongi KTA PDIP. Jadi keyakinan saya besar kesempatan beliau untuk diusung oleh PDIP. Kemudian ada dua Parpol lagi, yaitu PKB serta Gerindra yang juga kita jajaki secara serius. Mudah-mudahan ketiga partai ini dapat menjadi pengusung Agusrin nanti bersama Parpol koalisi lainnya. Sebab, ada beberapa Parpol lainnya juga yang ingin merapat,” jelasnya.

Mengenai pasangannya, saat ini Agusrin masih mempertimbangkan beberapa nama. Diantaranya ada nama Leny John Latief, Imron Rosyadi, Rosjonsyah serta Helmi Hasan. “Siapa yang akan jadi pendampingnya nanti, kita ketahui bersama kebiasaan Agusrin ini, last minute, atau detik terakhir dia akan menetapkan pasangannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menegaskan, syarat mantan napi untuk maju Pilkada, minimal sudah bebas murni selama lima tahun. “Untuk kandidat yang merupakan mantan napi, kita tidak hanya berbicara mantan napi kasus korupsi. Tapi yang perlu diketahui itu, mantan napi ketika dia mendaftarkan diri menjadi bakal calon ke KPU pada tanggal 16 sampai 18 Juni nanti, kandidat tersebut sudah melalui proses pidana bebas murni selama lima tahun dan kandidat sudah mengantongi Surat Keterangan (Suket) dari Lapas telah menjalani hukuman, kemudian bebas murni. Tidak ada istilah dia bebas, kemudian bebas bersyarat. Tapi yang kita inginkan itu dia sebelum pendaftaran, dia sudah bebas murni lima tahun. Artinya, kandidat mantan napi sejak tanggal 16 sampai 18 Juni tahun 2015 lalu dia sudah dinyatakan bebas murni,” ungkap Eko Sugianto. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait