Gubernur Bengkulu Optimis Raih WTP Lagi

Sabtu 14-03-2020,09:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu: Auditor  Dilarang Terima Suap

RBO  >>>   BENGKULU   >>>  Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik  Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Andri Yogama SE MM Ak menerangkan, seluruh karyawan maupun auditor BPK tidak boleh menerima suap. Demikian katanya dalam kesempatan kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019 itu. Dirinya menekankan terhadap bawahannya terkait aturan yang tegas dalam perihal tersebut. Menariknya lagi, bila ada bawahannya melanggar hal tersebut, maka akan memasuki ranah kode etik serta dapat dipidana.

"Itu peringatan saya terhadap intern kita. Karena kami sendiri sudah melaksanakan itu semenjak tahun 2007. Seluruh petugas di lapangan dari BPK, yakni auditor bahkan pegawai kita disini tidak menerima apapun. Karena organisasi profesional kita ini punya kode etik. Hal tersebut dalam aturan BPK nomor 4 tahun 2014. Disana ada larangan untuk menerima apapun itu," ucapnya kemarin Jumat (13/3).

Bahkan menurutnya kejadian ini pernah dialami. Namun, hal itu terjadi sebelum dirinya menjabat di Provinsi Bengkulu. Kemudian, para petugas auditor ini akan mengentry data pemeriksaan tiap keuangan Pemerintah selama 30 hari. Tim auditor ini akan bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan LKPD di beberapa OPD yang ada. Tentunya pemeriksaan OPD yang mendapatkan alokasi dana besar dan merupakan unit penerimaan negara bukan pajak.

"Mereka akan bertugas selama 30 hari. Kemudian akan melaporkan ke Kantor sini selama 20 hari. Memang kalau informasi ada orang luar membawa nama BPK itu dulu. Sudah kita laporkan itu ke pihak penegak hukum. Kalau sekarang belum. Karena, saya masih baru," tambahnya.

Sementara itu, mengenai perihal predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) , Andri mengatakan, selama temuan tersebut masih di bawah materialitas yang sudah ditentukan, maka tidak terpengaruh terhadap WTP. Dirinya pun mengingatkan agar adanya temuan selama 60 hari, pemerintah agar cepat memproses hal tersebut.  Apabila sudah melewati batas waktu, bisa langsung diserahkan ke pihak aparat penegak hukum.

"Selama itu masih di bawah materialitas yang sudah ditentukan standar kami, itu tidak mempengaruhi Wajar Tanpa Pengecualian. Namun bila sudah di atas materialitas, maka itu mempengaruhi. Karena ada enam hal yang mempengaruhi. Walaupun temuan negara, itu belum mempengaruhi WTP. Kalau APBD nya sebesar Rp 1 triliun, sedangkan kerugian sebesar Rp 1 juta, itu tidak mempengaruhi. Namun itu menjadi temuan kami. Maka, harus dikembalikan selama 60 hari. Kalau tidak diselesaikan selama 60 hari, itu sudah masuk urusan APH (Aparat Penegak Hukum.red)," sampainya.

Tetap Optimis Sementara itu, terpisah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya berharap ditahun ini akan mendapatkan opini WTP kembali. Dirinya pun meminta agar persoalan temuan aset yang ada di Pemda Provinsi Bengkulu agar dapat diproses. "Kita sudah menyerahkan laporan keuangan unaudited untuk diperiksa oleh pihak BPK pada tahun buku 2019. Tentu kita berharap akan kembali mendapatkan WTP. Ini menyangkut pengelolaan keuangan. Seringkali menganjal ini persoalan aset perlu penataan. Karena persoalan ini sudah lama. Termasuk aset tetap dan tidak tetap. Sering kali barang ada, administrasi tidak ada. Sebaliknya itu juga, barang juga tidak ada," ujar Gub.

Dirinya pun mendukung penuh langkah pihak BPK yang  memberikan warning terhadap pihak jajarannya. Pemprov sendiri, Gubernur mengakui tidak pernah memberikan suap apapun terkait adanya laporan keuangan. "Itu warning sangat baik. Kita juga tidak pernah memberikan apapun. Saya terus melaporkan jajaran Pemprov, karena yang penting itu berikan laporan benar. Kemudian tim auditor turun, maka harus siapkan dokumen dan memberikan informasi benar. Karena sering kali cuma data saja sampaikan, penjelesan tidak ikut serta, maka kerap berbeda fakta di lapangan," imbuhnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait