Soal Covid-19, Pemkab Mukomuko Pikir-Pikir Liburkan Pegawai

Selasa 17-03-2020,10:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO   >>>   Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil sikap terkait wabah virus Corona yang terjadi di tanah air. Senin (16/3) pagi, Pemkab Mukomuko menggelar rapat terbatas membahas wabah Covid-19.

Diungkapkan Sekda, ketika dimintai keterangan usai memimpin rapat tersebut di ruang Rapat Pemkab Mukomuko, beberapa poin telah disepakati. Diantaranya, meliburkan seluruh sekolah mulai tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Namun saat disinggung soal meliburkan pegawai, Sekda menegaskan untuk sementara waktu, pegawai pemerintahan masih masuk seperti biasa. Kendati demikian, akan tetap dikoordinasikan dengan Bupati. "Apakah nanti ada kebijakan khusus dari Bupati, kami masih menunggu petunjuk," ujar Sekda.

Katanya sebelum ada petunjuk Bupati, pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Namun kedepan, tidak menutup kemungkinan bakal ada pengurangan jam kerja. Tinggal melihat situasi dan kondisi perkembangan virus Corona ini.

"Untuk sementara kita masih fokus menuntaskan poin-poin yang telah disepakati dalam rapat tadi," tegasnya.

Terkait libur sekolah, sambung Sekda, para pelajar mulai dari PAUD hingga SMP ini akan diliburkan selama 14 hari. Terhitung mulai hari ini, Selasa (17/3).

"Berdasarkan hasil rapat terbatas tadi, disepakati, para pelajar mulai dari PAUD hingga SMP kita liburkan selama 14 hari terhitung besok (hari ini)," ungkap Sekda.

Selain meliburkan sekolah, Pemkab Mukomuko juha membatasi masyarakat, khususnya anak-anak berada dalam keramaian, membatasi masyarakat bepergian ke luar daerah, serta menggalakan hidup bersih dengan cara mengatur pola makan yang sehat, memperbanyak minum air putih, dan mengurangi interaksi sesama manusia.

"Kebijakan yang diambil Pemkab Mukomuko ini, bagian dari antisipasi penyebaran virus Corona," tegas Marjohan.

Terkait beberapa poin tersebut yang disepakati dalam rapat itu, lanjut Sekda, akan dilaporkan kepada Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH terlebih dulu. Dan kemudian Bupati akan mengeluarkan surat edaran (SE).

"Jika surat edaran sudah ditandatangani, maka akan langsung kita sebar, kepada semua pihak terkait. Hari ini juga (kemarin) kalau sudah diteken akan kita sebar," kata Sekda. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait