Eko Sugianto: Sementara Tidak Lakukan Perjalanan DL RBO >>> BENGKULU >>> Ini Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 04 tahun 2020. Inti isinya, bahwa seluruh penyelenggara pemilu KPU Provinsi, kabupaten/kota hingga penyelenggara tingkat PPK dan PPS itu tidak ada yang namanya penundaan tahapan Pilkada. Jalan terus sesuai tahapan.
“Dari SE KPU RI Nomor 04 yang dikeluarkan malam tadi, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama KPU RI ingin memastikan seluruh tahapan proses Pilkada berjalan sebagaimana mestinya secara efektif dan efisien. Tidak ada penundaan tahapan atau penghentian tahapan untuk pelaksanaan Pilkada. Ada beberapa tahapan, atau beberapa hal yang memang perlu disiasati dengan merebaknya wabah Covid-19 saat ini,” ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/3). Adapun untuk tahapan kegiatan Pilkada saat ini, pada bulan Maret, Eko menjelaskan ada beberapa kegiatan yang akan mereka laksanakan. Pertama pada tanggal 23 Maret 2020 mulai dilakukan pelantikan PPS di sepuluh kabupaten/kota. Setelah itu akhir Maret juga akan dimulai proses Verifikasi Faktual (Vertual) untuk syarat kandidat pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada). “Dari edaran KPU RI, untuk pelantikan PPS itu nanti, kita disiasati untuk melantik dengan menghindari kerumunan. Misalnya begini, untuk PPS di Kota Bengkulu dimana ada sebanyak 67 Kelurahan dari sembilan kecamatan, mungkin pelantikan PPS nya bisa dilakukan dengan cara lima anggota komisioner KPU nya disebar atau dibagi, sehingga saat pelantikan PPS bisa berjarak satu meter satu sama lainnya. Atau dengan cara melantik secara bergantian waktunya, misalnya ada yang dilantik, pagi, siang, sore atau malam hari. Dan untuk Vertual Paslon perseorangan dimana kita ada empat Kabupaten, yaitu Bengkulu Selatan, Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang dimana total ada enam Paslon. Dari empat kabupaten itu yang ada Pasangan bakal Calon maju lewat jalur dukungan KTP tersebut, vertual dapat dilakukan oleh PPS nanti dengan tetap melakukan proteksi diri agar terhindar dari Covid-19,” jelas Eko. Dan untuk pelantikan PPS daerah yang sulit dijangkau, seperti Pulau Enggano, itu nanti secara teknis mungkin bisa ditarik pelantikannya ke Kabupaten PPSnya. “Itu kita komunikasikan lagi nanti. Selain itu dalam SE KPU RI, juga disebutkan jam kerja bagi seluruh staf dan komisioner KPU. Intinya, dalam masa karantina sesuai instruksi pemerintah, tapi untuk proses tahapan Pilkada tetap akan berjalan dengan cara kita menghindari bersentuhan secara fisik dengan tetap menjaga jarak satu sama lainnya, menghindari kerumunan. Kami selaku komisioner memastikan tetap harus beraktifitas di kantor. Karena kalau suatu saat dibutuhkan, seperti rapat dalam waktu singkat. Dan sesuai SE itu juga, kita tidak akan melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) untuk meminimalisir risiko. Makanya yang kita lakukan lebih banyak aktivitas di dalam kantor sambil menunggu perkembangan dari kasus Covid-19 ini,” pungkas Eko. (idn)SE KPU RI: Pilkada di Bengkulu Jalan Sesuai Tahapan yang Ada
Rabu 18-03-2020,09:08 WIB
Editor : radar
Kategori :