Tiga Balon Perseorang Pilkada BS, TMS

Kamis 19-03-2020,21:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan hasil verifikasi administrasi terhadap mandat dukungan yang telah di serahkan tiga bakal calon (balon) yang maju melalui jalur perseorangan pada pilkada Bengkulu Selatan (BS). Tidak ada satupun yang memenuhi syarat minimal yang telah di tentukan.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari mengungkapkan Bambang Susino dan Johari Salim menyerahkan mandat dukungan sebanyak 11.713 dari hasil verifikasi hanya 10.707 yang Memenuhi Syarat(MS) sedangkan 1.006 Tidak Memenuhi Syarat(TMS), Begitu juga dengan Yogi Pramadani dan Suherman Majid sebanyak 12.157 dan 10.946 memenuhi syarat yang tidak memenuhi syarat 1.211, adapun dengan Aliman Siana dan Nurmasyah Samid menyerahkan sebanyak 12.351 yang memenuhi syarat 10.953 dan yang tidak memenuhi syarat 1.398. "Dari tiga Balon Perseorangan yang ada di BS saat ini tidak memenuhi syarat minimum yang di tentukan oleh KPU sebanyak 11. 573," kata Edvan di Sektretariat KPU di jalan BLK Kecamatan Kota Manna, Rabu (18/03/2020) .

Setelah mendapatkan hasil verifikasi administrasi pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan rekap dan menyusun berbagai macam form yang telah disediakan oleh KPU RI sebagai alat bantu mengidentifikasi penduduk yang memenuhi syarat (MS) menjadi pemilih dalam pemilu atau pemilihan terdekat.

Penduduk yang MS dan dinyatakan benar datanya akan tetap masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan, penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan, misalnya berganti alamat atau terdapat kesalahan penulisan tempat lahir dan seterusnya dapat mengubah datanya. "Setelah verifikasi vaktual nantinya ketiga balon Pasangan perseorangan ini bisa memperbaiki mandat dukungannya tiga hari setelah verifikasi faktual tahap satu paling lambat sampai bulan Mei mendatang setelah verivikasi faktual tahap kedua," jelas Edvan. Verifikasi faktual (vertual) ini dilakukan agar mandat yang di berikan bisa dipastikan apakah warga negara yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan berhak menjadi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait