Konsultan Gedung RSUD MM Diperiksa Jaksa

Kamis 19-03-2020,21:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kontraktor Berniat Kembalikan KN

RBO, BENGKULU - Direktur PT Cindelaras Bengkulu Nasir diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu Kamis siang (19/3). Pemeriksaan selama 4 jam itu masih terkait dengan dugaan kegagalan kontruksi pembangunan RSUD Mukomuko pada tahun 2019 yang lalu. Disampaikan Nasir, dirinya mengakui hanya memberikan keterangan terkait Perencanaan terhadap proyek Gedung VIP RSUD Mukomuko.

Dirinya mengakui dalam perkerjaan tersebut sudah memberikan perencanaan sesuai standarisasi. Selain itu ternyata lokasi pembangunan diketahui berpindah sejauh 50 meter. Dirinya mengatakan seharusnya mengkaji sesuai perencanaan desain tersebut. "Sebenarnya kita sudah merencanakan pembangunan tersebut dilahan yang keras namun berubah sejauh 50 meter ditempat lahan gambut itu," ujarnya kemarin Kamis (19/3).

Sementara itu ia menambahkan, seharusnya pihak pelaksana kontraktor tersebut mengikuti arahan perencanaan proyek sebelumnya.

"Maka saya menyimpulkan apakah dilaksanakan tidak perencanaan itu. Ini masih sesuai tidak dengan perencanaanya. Namun ini yang bertanggung jawab pptk dan pengawasnya. Kalau hasil pengawasan itu bukan ranah kita. Ya soal gagal kontruksi itu memang akhir ini karena sudah mencuat berita," sampainya.

Terpisah melalui via seluler, kuasa hukum pihak Kontraktor Alfajri yakni Zulhendri SH menerangkan. Kendati demikian pihaknya berniat akan mengembalikan kerugian negara. Namun hal ini harus dilakukan kordinasi bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan Bengkulu.

"Belum tahu karena pihak BPK lagi lock down karena corona. Namun memang ada niat untuk kembalikan KN dengan syarat aturan yang ada. Karena ada mekanismenya selain itu ada jaminan asuransi dalam proyek tersebut," tegasnya.

Masih Zulhendri, pihaknya mengakui dalam proyek tersebut sudah menyerahkan jaminan asuransi. Karena kliennya telah mengansuransikan uang muka proyek tersebut yang telah diterima ke PT. Asuransi Umum Vidie sebesar Rp 978 juta dengan premi yang telah disetor sebesar Rp 163 juta. "Namun kita tidak perlu khawatir karena ada jaminan bisa ditagih itu. Memang seharusnya dari BPK rekanan harus mengembalikan KN (Kerugian Negara.red)," tutupnya.

Sekedar mengingat, proyek tersebut dikucurkan dari APBD tahun 2019 dengan sebesar Rp 3,2 miliar. Temuan BPK atas pekerjaan pembangunan ruang rawat inap VIP itu terdapat dua poin. Pertama, jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan senilai Rp 163,08 juta. Kedua, pembangunan gedung itu berpotensi gagal kontruksi dengan nilai mencapai Rp 978,51 juta. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait