Staf Bendahara Setwan Seluma Berbelit Belit

Kamis 19-03-2020,21:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Persidangan dugaan perkara korupsi bahan bakar minyak dan pemeliharaan randis (Kendaraan Dinas.red) Setwan Seluma kembali digelar. Seperti kemarin Kamis (19/3) di PN Tipikor Bengkulu tampak tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga saksi itu antara lain Aris Dwisandi selaku Honorer Setwan, Erwin Arisandi Honorer Setwan dan Staf Keuangan atau pembantu bendahara Jaka Prawira. Terungkap di persidangan, Ketua Majelis Hakim Rizal Fauzi meminta dihadirkan saksi ini lantaran menambah keterangan yang dikonfirmasi dengan Terdakwa Ferry Lastoni Kasubag Keuangan atau PPTK.

Selama proses persidangan JPU dari Kejati Bengkulu Novita SH mencecar pertanyaan terkait administrasi pembayaran. Dari fakta persidangan ternyata nota diduga sengaja dikosongkan untuk dibayarkan membeli suku cadang pemeliharaan randis tersebut. "Nota itu dikosongkan disuruh oleh Ferry Lastoni," terang Aris.

Kemudian Pengacara Hukum Fery yakni Made Sukiade tampaknya keberatan dengan keterangan saksi Aris. Sebab dari keterangan saksi Aris mengarah registrasi nota tersebut disesuaikan dari Mantan Bendahara Samsul Asri. Menariknya dalam pembahasan pembuatan nota kosong ini dibicarakan di Cafe Casablanca. Aris mengakui hanya dibayar Rp 250 ribu untuk mempersiapkan administrasi keuangan selain itu pembahasan ini dibicarakan di Hotel Kuala View. Setelah itu, nota administrasi tersebut kembali dilaporkan ke terdakwa Samsul Bahri. Terpisah dari pengakuan Erwin honorer Setwan mengaku hanya mengetik kwitansi. Didalam persidangan terungkap juga adanya perubahan nota mencapai Rp 1 juta.

Sementara itu salah satu anggota Hakim tampak kesal karena saksi yang merupakan pembantu bendahara yakni Jaka menjawab berbelit belit. Padahal menurut Anggota Hakim yang bersangkutan merupakan ASN berbeda dengan dua saksi lainnya. Anggota hakim pun seharusnya menyarankan agar yang bersangkutan mengetahui kesalahan administrasi tersebut. Terlebih lagi saat persidangan hakim menanyakan proses administrasi keuangan. Jaka pun terus menjawab berbelit. Sehingga hakim Nick Samara SH menilai yang bersangkutan merasa tertekan padahal sudah mengikuti sumpah sebelum persidangan tadi. "Saudara ini apakah ditekan. Ini seusai BAP sudah mengakui saudara bahwa mengapa saudara dipanggil kesini," sampai hakim. Sementara itu akhir persidangan, Fery Lastoni mengaku hanya mengurus surat pertanggung jawaban perjalanan dinas para dewan. Namun pihak Bendahara minta tolong mengurusi semua administrasi lainnya. Terpisah JPU Dewi Kumalasari, SH mengatakan dalam fakta persidangan terdakwa Fery Lastoni ini ternyata menyuruh dua honorer yakni Aris dan Erwin. Dewi juga mengatakan mirisnya lagi dalam tahap pencairan, itu dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2018. "Sebenarnya itu dalam aturan pencairan dilaksanakan pada bulan Desember. Dia juga menyuruh dua honorer untuk membuat kwitansi," ujarnya.

Pengacara Keberatan

Disisi lain, pengacara Fery Lastoni yakni Made Sukiade SH mengatakan seyogyanya kliennya itu hanya membuat SPJ perjalanan dinas. Namun dipertengahan jalan pihak keuangan meminta bantu untuk membuat pertanggung jawaban pemeliharan randis dan bbm. "Dalam fakta persidangan saksi sudah menjelaskan terutama aris dan erwin membuat nota atau kwitansi. Kemudian nota dan kwitansi itu berdasarkan register yang sudah ada. Maka dari mana register itu dikeluarkan dari fakta diterangkan dari samsul," terangnya.

"Maka siapa yang membuat register ini, maka dalam persidangan tadi sudah ada titik terangnya. Itu sebenarnya bukan fery yang membuat. Karena meminta membuat spj di hotel view. Dia tidak tahu kalau disuruh membuat pemeliharan randis dan bbm hanya spj perjalanan dinas. Sudah masuk dalam sistem itu maka ini dari samsul asri itu," ujarnya.

Kemudian menariknya lagi, dalam tanda tangan itu ada sekwan Eddy Sopriadi dan bendahara Samsul Bahri serta kasubag verifikasi Sanjaya. Made juga merasa dalam keterangan Jaka tampak berbelit. "Jaka ini sepertinya tertekan dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan cenderung keterangan Dia tidak sesuai dengan hasil BAP sebelumnya," sampai Pengacara.

Diketahui, Polda Bengkulu hanya menetapkan tersangka atas perkara ini diantaranya Fery Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku Bendahara Setwan Seluma. Sebagaimana diketahui, dari audit BPK RI tahun 2018 untuk realisasi anggaran BBM dan pemeliharaan randis di Setwan Seluma tahun 2017, dari total belanja BBM Rp 1,1 miliar, sebesar Rp 927 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yakni tidak ada bukti struk pembelian BBM. Sementara untuk belanja pemeliharaan kendaraan dinas, dari total anggaran Rp 899 juta, terdapat Rp 233 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD Seluma.

Dalam pembagiannya unsur pimpinan menerima Rp 12 juta dan anggota DPRD Seluma periode tersebut masing-masing menerima Rp 9 juta setiap bulannya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait