Polsek Padang Jaya Tangkap Dua Penjual Ribuan Pil Samcodin

Jumat 20-03-2020,20:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Anggota Polsek Padang Jaya melakukan penangkapan terhadap dua warga yang nekat menjual Pil Samcodin kepada masyarakat di Kecamatan Padang Jaya BU.

Dari tangan kedua pelaku, seorang kakek berinisial SK (60) bersama rekannya berinisial AF, Anggota Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Jaya, IPTU. Didik Mujianto berhasil mengamankan 9.310 butir Pil Samcodin tanpa ijin edar yang disimpan oleh kedua terduga pelaku.

Terkuaknya peredaran obat ilegal yang digunakan untuk teler ini, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang anaknya mengalami overdosis obat merk Samcodin, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SK bersama istrinya SM di warung miliknya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4.310 butir Samcodin yang disimpan didalam lemarinya.

Bukan hanya itu saja, pihak kepolisian akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AF yang tertangkap tangan oleh anggota saat sedang mengendarkan obat telarang tersebut dan berhasil mengamankan 5.000 Pil Samcodin dan 1 unit Mobil Grandmax dari tangan terduga pelaku.

Kapolsek Padang Jaya, IPTU. Didik Mujianto menyebutkan ketiga terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Padang Jaya dan saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. "Ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek, dan masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menyebutkan dari pemeriksaan sementara para terduga pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari Kota Bengkulu dan bekerja sebagai klotongan. "Dari hasil pemeriksaan sementara para terduga pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari Kota Bengkulu dan Bekerja sebagai klotongan," kata Kapolsek Padang Jaya, IPTU. Didik Mujianto. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait