8 Fraksi Berharap Revisi Perda Retribusi Berdampak Terhadap PAD

Sabtu 21-03-2020,09:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO   >>>   BENGKULU   >>>    Walaupun revisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda No 11 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu disetujui untuk disahkan menjadi Perda, akan tetapi sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu mengharapkan dengan persetujuan itu harus diiringi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana disampaikan anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE, salah satu tujuan revisi kedua Perda tersebut, agar berdampak terhadap peningkatkan PAD. "Tentu saja dengan telah disetujuinya kedua revisi Rapeda untuk disahkan menjadi Perda, harus diiringi dengan peningkatan PAD," ungkap Zulasmi.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi, Ir. Muharamin. Pihaknya berharap kedepan ada peningkatan baik terhadap realisasi target PAD. "Apalagi sejauh ini target PAD itu tidak pernah tercapai. Bahkan targetnya malah diturunkan. Jadi, dengan disahkannya kedua revisi Raperda itu nantinya, PAD harus meningkat," tegas Muharamin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, terkait catatan yang diberikan sejumlah fraksi di DPRD Provinsi, pasti bakal ditindaklanjuti pihaknya. "Namun terkait PAD ini sebenarnya kita menyesuaikan dengan perubahan-perubahan aturan. Meskipun demikian kedepan bakal ada penyesuaian dengan tetap melihat perubahan ekonomi," singkatnya.

Sebelumnya diketahui, 8 fraksi menyatakan setuju kedua revisi Perda itu disahkan menjadi Perda. Hanya saja penandantanganan belum dilakukan, sehingga untuk penandatanganannya kembali diagendakan setelah sidang paripurna yang berjalan harus diskor. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait