RBO, BENTENG - Guna menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait penanganan virus Corona atau Covid-19, resepsi pernikahan di desa Abu Sakim kecamatan pondok kelapa terpaksa terhenti setelah dibubarkan oleh jajaran kepolisian setempat.
Pembubaran dilakukan lantaran sang penyelenggaran yang tak lain perangkat desa setempat bernama Supriyadi (50) dinilai melanggar Maklumat Kapolri yang sebelumnya sudah disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menghindari kerumunan massa. Bahkan, sebelum pelaksanaan pernikahan telah dihimbau agar proses akad nikah harus sesuai dengan SOP Kesehatan. Sementara itu, Camat Pondok Kelapa Lismawati membenarkan peristiwa tersebut dan ia mengaku sudah memperingatkan pihak keluarga penyelenggara agar tidak menggelar resepsi. "Sebenarnya dari jauh-jauh hari sudah saya sampaikan ke pihak keluarga yang bersangkutan,” jelasnya. Sekadar informasi, sikap tegas aparat kepolisian dengan membubarkan acara resepsi pernikahan didesa Abu Sakim dilakukan, Kamis (26/3) kemarin sekira pukul 11.30 WIB, pihak Keluarga yang menggelar resepsi sendiri terlihat pasrah dengan sikap tegas pihak aparat. (ags)Resepsi Pernikahan Dibubarkan
Kamis 26-03-2020,20:23 WIB
Editor : radar
Kategori :