RBO, BENGKULU - Menyusul kebijakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UIW S2JB) siap mendukung penuh kebijakan tersebut dengan tetap mengikuti petunjuk dari PLN Pusat.
Seperti diketahui, pada Selasa (31/3) lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Selain itu, pelanggan 900 VA golongan bersubsidi juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama. General Manager PLN UIW S2JB dalam siaran pers-nya menjelaskan bahwa di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu ada sebanyak 500.191 masyarakat yang menjadi pelanggan tarif rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga daya 900 VA berjumlah 236.239 pelanggan. "Tentu kita dukung penuh program pemerintah, dan kita ikuti sesuai petunjuk dan arahannya. Pelanggan yang termasuk dalam kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu sesuai Basis Data Terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Untuk wilayah Sumsel ada sebanyak 295.067 pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik dan sebanyak 161.742 pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang akan di diskon 50 persen," beber Daryono. Untuk wilayah Jambi terdapat 96.334 pelanggan daya 450 VA dan 31.851 pelanggan daya 900 VA. Sedangkan wilayah Bengkulu ada sebanyak 108.790 pelanggan daya 450 VA dan 42.646 pelanggan daya 900 VA. "Dalam hal ini, PLN sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang berhak atau tidak berhak menerima pembebasan dan pemotongan biaya rekening listrik ini. Kami akan menyesuaikan dengan basis data dari TNP2K," ungkap Daryono. Dirinya menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. PLN siap dan mendukung penuh program tersebut dengan harapan bisa membantu masyakarat pelanggan daya kecil yang terdampak pandemi. “Harapan kami, kebijakan pemerintah ini bisa membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, dan sejalan dengan imbauan pembatasan kontak fisik yang mendorong masyarakat tetap di rumah untuk mencegah penularan yang makin luas. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama masa sulit ini,” pungkas Daryono. Hal senada disampiakan oleh Manager PLN UP3 Bengkulu, Haris Andika bahwa menurutnya untuk pelanggan 450VA dan 900VA yang menggunakan token dapat menghubungi kantor PLN terdekat atau Call Center PLN sesuai dengan data yang sah dari instansi pemerintah. "Mekanismenya sesuai arahan dari pusat, silakan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tentunya masyarakat yang mendapatkan keringanan ini berdasarkan data dari Basis Data Terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," tutup Haris.(Ae-4/rls)PLN UIW S2JB Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Diskon
Jumat 03-04-2020,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Terkini
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB
7 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2024, Menawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih
Minggu 22-09-2024,16:00 WIB
TNI Bersihkan Pantai Seluma, Kades Berikan Apresiasi
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB