94 Napi Lapas Curup Hirup Udara Bebas

Senin 06-04-2020,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Melanggar Aturan SK Asimilasi Dicabut

RBO, REJANG LEBONG - Sebanyak 94 nara pidana (Napi) umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, mendapat asimilasi di rumah atau mendapat cuti sebelum bebas dan cuti bersyarat, khususnya Napi yang masa pidananya jatuh pada pada tanggal 1 April 2020. Program asimilasi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Curup, Dr. H. Lalu Jumaidi, SH, MH mengatakan, proses asimilasi ini dilakukan bertahap, hari pertama pihaknya sudah mengeluarkan 12 orang, dihari keenam ini pihaknya kembali mengeluarkan Napi sebanyak 82. Jadi, total Napi yang sudah dikeluarkan sementara ini sebanyak 94 orang. "Target kita sesuai sekitar 160 orang. Jadi, masih ada puluhan lagi Napi yang akan dibebaskan. Dan pembebasan akan dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

Sambungnya, warga binaan yang dipulangkan ini masih melekat diadministrasi Lapas Curup. Sekarang mereka sudah berada di rumahnya masing-masing. Tapi, mereka tetap wajib lapor dengan pihak Bapas dan Kejaksaan melalui daring atau jarak jauh. Sejauh ini, tim pengawas sudah dibentuk dari Bapas dan dari Kejaksaan. "Yang menjalankan subsidair diawasi pihak Kejaksaan, kemudian yang nonsubsidair diawasi pihak Bapas. Mereka melapor ke tim pengawas satu bulan sekali, Nomor telepon yang pihak keluarga Napi yang menjalankan asimilasi ini sudah diserahkan dengan kita, sehingga bisa melakukan pemantauan jarak jauh. Artinya laporan tidak diwajibkan bertatap muka," terangnya.

Ditegaskannya, mereka yang dibebaskan ini harus menaati peraturan pemerintah. Jika, Napi yang mendapat asimilasi ini melanggar, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan merekomonedasikan kepada pihak Lapas untuk memberikan sankinya. "Mereka (Napi red) akan dipantau pihak Bapas dan pihak Kejaksaan. Kalau ada Napi yang tidak mau berdiam diri di rumah dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, pihak Bapas atau pihak Kejaksaan akan memberikan rekomendasi ke Lapas untuk mencabut hak asimilasinya. Karena Surat Keputusan (SK) asimilasi dari Lapas," tegasnya.

Dia memastikan semua Napi yang mendapat program asimulasi ini, sudah dijamin bebas dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, sebelum Napi ini dikeluarkan dari Lapas kesehatan masing-masing Napi sudah diperiksa, dan dipastikan tidak ada yang terpapar Covid-19. "Kita setiap minggu di Lapas ini juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap warga binaan. Sebelum dikeluarkan tadi para Napi ini juga sudah dicek kesehatannya," demikian Lalu Jumaidi.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait