RBO, MANNA - Tim Gugus Tugas Penegak Hukum Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 menggelar operasi di pimpin langsung oleh Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin, S.Sos. Melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Intel Kodim 0408 Gamas Bengkulu Selatan. "Operasi ini dilakukan dalam rangka giat Bidang Penegakan Hukum melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi sekaligus menjalankan instruksi pemerintah untuk berdiam di rumah guna mencegah penyebaran virus covid - 19," kata Erwin, Kamis (09/04).
Operasi dimulai pukul 22.00 WIB, di awali dengan menyisir lokasi Taman Merdeka dan langsung menuju Tebat Rukis dan menemukan 9 pemuda yang sedang pesta minuman keras jenis tuak. Lalu tim menuju tempat penjualan tuak di Pasar Kutau dan mengamankan barang haram tersebut dari hasil pengembangan. “Operasi ini kami lakukan sesuai dengan SK Bupati No 36D.234 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi,” kata Kasat. Harapannya dengan kegiatan yang rutin dilakukan membuat masyarakat sadar dan menjalankan instruksi pemerintah serta tidak melakukan hal yang negatif yang dapat merugikan diri sendiri. "Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin, semoga kesadaran masyarakat meningkat, apalagi saat ini khususnya Provinsi Bengkulu sudah masuk zona merag Covid - 19 dan yang membuat kita harus waspada," tutup Erwin. (afa)Tim Gugus Tugas Amankan 9 Pemuda Minum Tuak
Jumat 10-04-2020,20:45 WIB
Editor : radar
Kategori :