Dewi Coryati : Syaratnya Dipermudah
RBO, BENGKULU – Anggota Komisi X DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu, Hj Dewi Coryati MSi menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempermudah persayaratan bagi guru honorer memperoleh gaji dari Dana BOS sudah tepat. Dalam kebijakan sementera yang dikeluarkan Kemdikbud, selama masa Covid-19 Guru Honorer tidak wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai syarat memperoleh gaji. “Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Alhamdulillah selama masa darurat Covid-19 persyaratan tersebut dihapuskan. Jadi para guru honorer yang tidak memiliki NUPTK tetap bisa memperoleh gaji namun sayarat lain tetap sama,” jelas Dewi. Namun, guru Honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tersebut mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Selain penghapusan syarat NUPTK, Kemdikbud juga memberikan keleluasaan pengunaan dana BOS. Jika sebelumnya Dana BOS hanya 50 persen untuk gaji honorer sekarang bisa digunakan secara lebih fleksibel tanpa batasan presentase. “Sekarang sudah tidak lagi ada pembatasan maksimal 50 persen. Tergantung dengan kepala sekolah untuk penggunaannya. Termasuk BOP PAUD dan kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk membayar honor pendidik,” ungkap Dewi. Dengan aturan tersebut Dewi Coryati meminta setiap kepala sekolah terutama SD dan SMP dapat mengatur pengunaan dana BOS sebijak – bijaknya dengan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru honorer. Sebab saat ini sumber dana untuk menggaji guru honorer hanya berasal dari Dana BOS. “Biasanya kan ada Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dibayarkan oleh orang tua siswa. Namun karena dampak Covid-19 banyak pembayaran yang menunggak. Di keadaan normal saja banyak menunggak apalagi saat kondisi seperti ini,” kata politisi PAN tersebut. Guru Honorer yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa layak diperjuangkan di tengah Pandemi Covid-19. Sebab, di Provinsi Bengkulu, gaji guru honorer masih jauh dibawah UMR untuk pengajar tingkat SD dan SMP berkisar Rp 250 – Rp 500 ribu per bulan. (idn)Selama Covid-19, Pencairan Gaji Guru Honor Tidak Wajib NUPTK
Sabtu 18-04-2020,13:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Terkini
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:16 WIB
Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama
Minggu 22-09-2024,19:08 WIB
Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Usulkan M. Rizon Menjadi Calon Pjs Bupati Mukomuko
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB