RBO, MANNA - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 resmi diberlakukan. Saat ini di berlakukan larangan mudik ke Bengkulu Selatan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM mengungkapkan dalam peraturan menteri tersebut memuat tentang larangan mudik lebaran mulai periode 24 April hingga 31 Mei 2020. Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah. Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. Tetapi untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah tidak merupakan katagori larangan. Tiga Kelompok ini Boleh Masuk BS Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi akan memberlakukan larang mudik sesuai Peraturan Menteri ini. Keputusan rapat bersama tim gugus tugas yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, SIK dan Kejari Bengkulu Selatan yang diwakili Kasi Pidsus Marjek Ravilo, SH memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok masyarakat yang bisa memasuki wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni sebagai berikut : Orang yang ber-KTP Bengkulu Selatan tapi bekerja atau sedang menempuh pendidikan di luar Bengkulu Selatan atau orang yang ber-KTP luar Bengkulu Selatan tetapi bekerja di wilayah Bengkulu Selatan. Bagi orang yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan, tetapi ber-KTP atau berdomisili luar Bengkulu Selatan tetapi kehilangan sumber nafkah dan menyatakan/berniat untuk pulang kampung. Orang yang dengan kebutuhan khusus dan mendesak dan penting atau kepentingan medis untuk berobat. "Bagi tiga kelompok tersebut diizinkan melewati posko perbatasan dan memasuki wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun harus mengisi surat pernyataan yang blankonya sudah kita sediakan," kata Gusnan, Sabtu (25/04) Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu Selatan atas nama Pemerintah daerah , Bahwa perantau asal Bengkulu Selatan yang belum bisa mudik pada lebaran tahun ini karena untuk kebaikan bersama. "Hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19 khusus untuk wilayah Bengkulu Selatan maka tidak ada pilihan lain, kami akan tegas menegakkan aturan mudik apapun alasannya bahkan akan kami pulangkan keasal atau sekaligus dengan sanksi hukum, Tidak terkecuali bahkan yang berasal dari dalam Provinsi Bengkulu," kata Gusnan. Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy nata, SIK mengungkapkan bahwa mudik lebaran tahun ini jangan dulu dilakukan untuk kepentingan bersama. "Kita akan memeriksa bagi masyarakat yang masih nekat masuk kewilayah Bengkulu Selatan dan mengimbau untuk pulang kembali kedaerah asal dari 24 April sampai tanggal 7 Mei," singkat Kapolres. (afa)Dilarang Mudik ke Bengkulu Selatan, Kecuali Tiga Kolompok Masyarakat Ini
Minggu 26-04-2020,18:54 WIB
Editor : radar
Kategori :