RBO, MANNA - Pemerintah Daerah sudah melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka penanganan covid 19. Agar penyaluran dana yang sudah dianggarkan ini bisa berjalan sesuai peruntukannya, harus lakukan pengawasan. Diawasi dan dilaporkan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah(APIP) agar tidak salah guna.
Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H,. Rifai Tajuddin, S.Sos mengungkapkan bahwa Refocusing atau perubahan alokasi anggaran sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) yang diterbitkan pada 2 April 2020 baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masing-masing desa harus direalisasikan secara benar. "Saat ini kita sudah melakukan perubahan alokasi anggaran sebesar Rp44,7 Miliar sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk melakukan pencegahan ataupun pemutusan mata rantai penyebaran Covid - 19," kata Rifai, kemarin (26/04). Instruksi Mendagri diterbitkan mengenai arahan realokasi sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid - 19. “Dengan anggaran yang sudah dilakukan perubahan untuk penanganan Covid - 19, kita berharap alokasi dana ini mampu memutus penyebarannya dan masyarakat bisa melakukan aktifitas seperti biasanya," singkat Rifai.(afa)Penggunaan Anggaran Covid – 19 Diawasi dam Dilaporkan Ke APIP
Minggu 26-04-2020,18:57 WIB
Editor : radar
Kategori :