RBO,BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) telah menetapkan 20 titik pos penyekatan di masing-masing Kabupaten Kota di Wilayah Bengkulu. Masyarakat yang ingin mudik antar kabupaten/kota tak perlu khawatir.
"Ya, meskipun tidak dilarang, masyarakat tetap untuk menahan diri untuk mudik dan selalu berusaha menghindari kerumunan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Lanjutnya, bahwa saat ini anggotanya yang ditempatkan pada masing-masing pos sudah cara untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pemudik yang keluar masuk wilayah Bengkulu. "Nanti anggota dilapangan yang langsung memberikan tindakan, apakah pengendara tersebut boleh melintas atau disuruh putar balik," jelasnya. Sementara itu, lebih lanjut disampaikannya, masyarakat yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat dan memiliki indentitas yang jelas wilayah yang dituju. "Misalkan, keluarganya sakit atau meninggal, tapi tunjukan surat, nggak masalah. Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit, ” jelas Sudarno. "Kita tetap meminta agar ditunda dulu niat mudiknya. Jangan kita membawa virus nantinya kepada keluarga kita sendiri karena Bengkulu saat ini masih zona merah Covid-19," tutupnya. (crv)Masyarakat Masih Boleh Melintas Antar Kabupaten, 20 Pos Disiagakan
Jumat 01-05-2020,20:11 WIB
Editor : radar
Kategori :