11 Point Wajib, Pesawat Boleh Bawa Penumpang

Jumat 08-05-2020,20:11 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno, Sarosa, M.Si mengatakan, untuk maskapai penerbangan, sudah diperbolehkan membawa penumpang dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. "Penerbangannya bersifat khusus, diizinkan selain untuk masyarakat yang ingin mudik dengan persyaratan yang telah ditentukan," ujar Sarosa pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan nomor 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam pencegahan penyebaran virus disease 2019 (Covid-19). Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin menggunakan maskapai penerbangan yaitu tujuan perjalanan seperti tidak untuk mudik, penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/Swasta). Reptriasi WNI/Pelajar/Pekerja migran/Pemulangan orangan dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan keluarga inti sakit atau meninggal dunia.

Selain itu calon penumpang juga harus memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan seperti: Pertama, surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/Swasta). Kedua, surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/non swasta). Tiga, melaporkan detail rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan dan kepulangan (Pemerintah/Swasta/non Pemerintah/non Swasta). Empat, surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi). Lima, surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar). Enam, surat rujukan rumah sakit (pasien yang melakukan pengobatan). Tujuh, surat kematian (anggota keluarga yang meninggal). Delapan, surat keterangan bebas Covid-19 (untuk semua penumpang). Sembilan, kartu tanda pengenal (untuk semua penumpang). Sepuluh, mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan Covid-19 di Indonesia yang disediakan oleh maskapai penerbangan. Sebelas, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Chard/HAC) secara online atau hardcopy yang disediakan di check-in counter dan boarding gate.

"Dengan catatan, seperti dokumen kelengkapan surat keterangan dinas dan keterangan bebas Covid-19 dapat diunggah pada saat pembelian tiket melalui mobile apps, atau website penerbangan dan setiap penumpang wajib mengunduh dan mengisi formulir surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian COVID-19. Calon penumpang yang tidak memiliki form," jelasnya.

Selain itu, bagi masyarakat ingin menggunakan transportasi jalur udara, harus membuat Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang telah ditandatangani petugas check-in atau gate tidak diperkenankan untuk masuk pesawat. Kemudian, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat check-in maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding. "Penumpang yang melakukan web check-in, diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta serta penumpang wajib untuk mengunggah dokumen Surat Keterangan Perjalanan dari instansi (pemerintah/swasta), saat melakukan reservasi pada website maskapai penerbangan," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait