147 Warga Binaan Pemasyarakatan Bengkulu Selatan Siap Salurkan Hak Suaranya 27 November 2024
Rutan Kelas 2 B Manna menerima Logistik dari KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - H-I pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2 B Manna, Bengkulu Selatan, panitia telah mempersiapkan semuanya.
Yang mana pada 27 November 2024, tidak terkecuali 147 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan memberikan hak suaranya. Nantinya Rutan Kelas 2 B Manna menjadi tempat pemungutan suara (TPS), sehingga yang menjadi hak setiap warga negara bisa disalurkan dengan fasilitas yang diberikan oleh KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Harus Siap Bertugas, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
BACA JUGA:BPKP Provinsi Bengkulu Beri Bimbingan Teknis Untuk Perangkat Desa Bengkulu Selatan
Kepala Rutan Kelas 2 B Manna Muhamad Nur menuturkan, sebelum pencoblosan, pihaknya juga melakukan simulasi. Sehingga, setiap WBP bisa melakukan pencoblosan dengan benar. Semua persiapan sudah dilakukan. Tinggal menunggu pada hari pencoblosan.
"Saat ini logistik Pilkada dari KPU BS telah kita terima di Rutan Kelas 2 B Manna dengan pengawalan dan pengawasan ketat badan anggota KPU dan Bawaslu BS, serta personel Polres BS dan Kodim 0408. Untuk itu, dengan sosialisasi yang sudah kita lakukan tidak ada kata Golput nantinya,"ucap Nur diruangannya Selasa (26/11).
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
BACA JUGA:Ini Pesan Terakhir Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Apel Bersama di Halaman Kantor Bupati
Suasana saat Rutan Kelas 2 B Manna menerima Logistik dari KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
Untuk TPS khusus yang sudah disediakan berada di Aula Rutan Kelas 2 B Manna. Sedangkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari personel Rutan Kelas 2 B Manna yang dipantau langsung oleh KPU dan Bawaslu, sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi.
Dari jumlah DPT yang ada di Rutan kelas 2 Manna, untuk WBP tidak semuanya dapat memilih kepala daerah bupati dan wakil bupati. Karena, ada WBP yang bukan berasal dari Bengkulu Selatan. Tetapi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bisa dilakukan.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Program RADKSB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu