RBO, MUKOMUKO - Meskipun keringanan pembayaran angsuran kredit bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini belum dikabulkan oleh sejumlah perusahaan perbankan, ribuan PNS Mukomuko masih patut bersyukur.
Pasalnya, pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, sudah ada titik terang. Informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, para abdi negara ini akan segera menerima THR, kecuali bagi PNS yang menjabat di eselon II. "Benar, kami sudah mengajukan draf Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembayaran tunjangan hari raya untuk PNS ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko," ungkap Kabid Perbendaharaan, BKD Mukomuko, Ahmad Lutfi, SE. Pembayaran akan dilakukan setelah Perbup selesai. Pihaknya berharap, Perbup bisa cepat rampung. Belum lagi nanti, Perbup tersebut harus diverifikasi oleh Gubernur. Sementara, waktu sangat singkat. "Harapan kami tentu semua prosesnya bisa cepat, dan THR bisa segera dibayarkan," ujarnya. Adapun jumlah anggaran untuk membayar tunjangan hari raya bagi ribuan PNS daerah ini, akan menguras dana berkisar Rp 13 miliar. Anggaran itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2020. "Kalau kita kalkulasikan, totalnya mencapai Rp 13 miliar. Besaran THR masing-masing PNS, kecuali pejabat eselon II, sebesar satu kali gaji pokok. Pembayarannya, seperti biasa, via rekening," jelasnya. Ditanya soal THR bagi tenaga honorer daerah, Lutfi mengaku belum mengetahui secara pasti. Apakah ada atau tidak THR untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko. "Kalau THR untuk honorer saya belum tahu persis. Yang jelas kebijakan itu ada pada Kepala Daerah atau paling tidak Sekda. Kami hanya memproses pembayaran. Sementara ini, belum ada petunjuk pembayaran THR untuk honorer," pungkasnya. (sam)Cair, Dana THR PNS Rp 13 Miliar
Kamis 14-05-2020,20:23 WIB
Editor : radar
Kategori :