Jonaidi: Jangan Buat Rakyat Tambah Susah

Senin 18-05-2020,15:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Iuran BPJS Naik Lagi

RBO, BENGKULU - Kebijakan Presiden RI Joko Widodo menaikkan kembali iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, terus menuai penolakan. Kali ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, MM. Menurut Jonaidi, keputusan Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan tertinggi, sudah jelas membatalkan kenaikan iuran Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Bahkan diminta untuk diturunkan kembali. Tetapi justru ini sebaliknya, berarti sama juga dengan tidak mematuhi keputusan MA. “Saya memang tidak tahu apa lokus yang dinaikan sama atau tidak dengan keputusan MA. Jika sama ya pasti urusannya MA lagi,” ungkap politisi Gerindra Bengkulu ini, kemarin, (18/5).

Jonaidi mengaku cukup kecewa dengan keputusan Presiden yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut. Apalagi saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan wabah pendemi Corona Virus Disease (Covid 19) yang belum berkesudahan. “Masyarakat sedang susah dan persoalan masyarakat memang sedang mahal-mahalnya, tetapi anehnya ditambah mahalkan lagi dan menghadapi pendemi Covid 19 ini, pemerintah dan daerah sudah mengalokasikan anggaran dengan merealokasi dana APBN serta APBD kita setujui, sehingga seharusnya penanganan ditambah subisidi ke masyarakat, dan bukan justru menaikan iuran BPJS. Pasalnya keputusan itu akan menjadi beban masyarakat yang sekarang ini kita melihatnya sudah sangat kasian,” kata Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma ini.

Lebih lanjut melihat kondisi masyarakat sekarang, Anggota Komisi I DPRD Provinsi ini meminta, pemerintah dapat menahan diri dulu dan bisa jika perlu mengkaji ulang kembali keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksud. Selain itu lantaran kebijakan ini berada di pusat, agar kiranya para wakil rakyat di DPR RI, bisa bersikap dan tidak diam. “Kita dari daerah minta para anggota DPR RI dapat membela rakyat terkait keputusan menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan ini,” demikian Jonaidi. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait