1.287 Narapidana Dapat Remisi di Hari Lebaran

Selasa 19-05-2020,21:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bengkulu, Pujo Harianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar 1.287 narapidana di Bengkulu untuk mendapatkan remisi Idul Fitri ke Kementerian pusat.

"Kami sudah usulkan. Biasanya jika tidak ada halangan usulan tersebut disetujui oleh pusat," ujar Pujo pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Oleh sebab itu, remisi yang diusulkan tersebut dapat dibatalkan, jika narapidana yang telah diusulkan telah melakukan pelanggaran. Seperti melarikan diri atau tidak berada di dalam Lapas.

Apalagi, dari 2.363 narapidana yang ada di tujuh UPT pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu, terdapat hanya 1.287 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Dengan rincian 400 napi di Lapas Bengkulu, 399 napi di Lapas Curup, 231 napi di Lapas Arga Makmur, 29 napi di Lapas perempuan, 24 anak didik di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), 116 napi di Rutan Bengkulu dan 86 napi di Rutan Manna.

"Dari 1.287 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 6 napi yang akan mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas saat hari raya.

Ada empat napi dari Rutan Bengkulu, satu anak didik di LPKA dan satu napi di Lapas Bengkulu. Sisanya mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan," terangnya.

Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah dibacakan perolehan remisi oleh petugas Lapas.

"Sebab, tahun ini Lapas di wilayah Provinsi Bengkulu tidak mengadakan Salat Id sesuai imbauan dari pusat," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait