Polres Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Jangan Lakukan “Pungli”

Selasa 19-05-2020,21:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA - Jajaran Polres Seluma melalui Binmas menggelar sosialisasi larangan pungli untuk para kades, perangkat desa dan masyarakat Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, Selasa (19/5) .

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009. "Sosialisasi larangan pungli. Mengimbau agar tidak melakukan pungutan yang tidak resmi dalam bentuk apapun," kata Kapolres Seluma yang baru, AKBP. Swittanto Prasetyo , Selasa (19/5).

Kapolres berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan agar mereka dapat memahami dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan Undang-undang tersebut," ujar AKBP. Swittanto Prastyo yang sebelumnya menjabat Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Bali ini.

Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut maka kades, perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum. "Segera laporkan jika ada indikasi pungli kepada kepolisian terdekat," pesan Kapolres. (One)

Tags :
Kategori :

Terkait