Jangan Pukul Rata, Walikota Instruksikan Lagi Keringanan Uang Sekolah

Senin 01-06-2020,19:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO   >>>    BENGKULU   >>>   Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan, SE kembali membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah, jenjang TK, PAUD, SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu, baik swasta maupun negeri. SE ini, masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani tanggal 29 Mei itu, ternyata ada beberapa point instruksi walikota yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP. Yakni tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.

"Terdapat 4 point penting dari SE tersebut. Pertama, pembayaran iuran komite sekolah sebesar 50 persen, dari total keseluruhan (khusus untuk sekolah swasta). Kedua, ketentuan keringanan yang dimaksud pada point 1, dapat dilaksanakan selama 6 bulan. Mulai dari April sampai September 2020," ujar Helmi Hasan.

Untuk point ketiga, satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP Negeri se-Kota Bengkulu, dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah dalam bentuk apapun. Keempat, bila ketentuan pada point 1, 2 dan 3 tidak dilaksanakan, maka Walikota Bengkulu memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota untuk melakukan evaluasi izin operasional penyelenggara pendidikan, yang menyelenggarakan satuan pendidikan bagi sekolah swasta, dan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah pada satuan pendidikan sekolah negeri. "Ini kami lakukan, setidaknya warga Kota Bengkulu tidak terlalu terbebani dengan uang sekolah dan lain-lain. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, ini benar-benar harus terealisasikan. Jangan sampai hanya surat edaran saja, tapi tidak dilaksanakan," tegasnya.

Sementara itu, menanggapi instruksi Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, terkait peringanan biaya sekolah swasta, sepertinya belum bisa dijalankan oleh sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Bengkulu dengan semestinya. Pasalnya, kebijakan pemotongan 50 persen iuran komite akan berdampak pada keberlangsungan sekolah swasta. Hal ini, dikatakan Ketua Yayasan Al-Fida Bengkulu, Dani Hamdani.

" Sebenarnya begini. Niat tulus Walikota yang ingin meringankan beban warga Kota Bengkulu, memang perlu diapresiasi. Namun hal ini perlu dilihat secara komprehensif dan dampaknya seperti apa terhadap keberlangsungan sekolah swasta," kata Dani Hamdani.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dani Hamdani, menurutnya, penggajian guru sekolah swasta masih sangat mengandalkan dari iuran komite. Bila pemotongan iuran benar-benar dilakukan oleh sekolah swasta, lantas, sekolah menggaji guru nanti dengan menggunakan dana apa?

"Kalau untuk penggajian guru swasta, dari pemkot memang tidak ada. Kecuali guru yang sertifikasi dapat dari APBN. Maka dari itu, instruksi seperti ini sebenarnya, bisa dibilang memang memberatkan pihak yayasan. Terlebih lagi, lembaga yayasan yang masih kecil. Bisa saja, dengan adanya instruksi ini sekolah itu akan tutup. Tidak mungkin juga hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)," jelasnya.

Diapun juga memberikan saran pada Pemkot terkait keringanan 50 persen uang sekolah bagi sekolah swasta, agar kebijakan pemotongan iuran komite tidak dipukul rata untuk sekolah swasta. Tapi bagi yang terdampak saja.

Kalaupun mau dipukul rata, menurutnya, Pemkot punya tanggung jawab mensubsidi 50 persen pembiayaan ke sekolah-sekolah swasta. Kalau tidak disubsidi, maka akan muncul masalah terdampak baru dimana para guru di sekolah-sekolah swasta hanya mendapatkan gajinya 50 persen saja. "Kalau sekolah negeri, memang tidak terlalu masalah. Karena operasional, gaji guru dan pegawai semua ditanggung negara. Namun kalau sekolah swasta, semuanya ditanggung orang tua," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait