KPU Kota Musnahkan 497 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih pada Selasa, 26 November 2024-Windi-
Radar Bengkulu—Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan ini melibatkan surat suara dari Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwakot), dan Pemilihan Ulang Pilgub Bengkulu yang rusak atau tidak terpakai.
BACA JUGA: Panwaslu Kecamatan Batik Nau Siap Kawal Hingga Tuntas Pelaksanaan Pilkada 2024, Logistik Sudah Tiba
BACA JUGA:147 Warga Binaan Pemasyarakatan Bengkulu Selatan Siap Salurkan Hak Suaranya 27 November 2024
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan cukup signifikan. Surat suara Pilgub yang berlebih berjumlah 78 lembar, sementara yang rusak mencapai 392 lembar. Untuk Pilwakot, surat suara berlebih yang dimusnahkan berjumlah 4 lembar dan yang rusak sebanyak 12 lembar. Sementara untuk Pemilihan Ulang Pilgub Bengkulu, terdapat 11 lembar surat suara yang rusak.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memenuhi prinsip transparansi dalam proses Pemilu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu 2024, yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 39 Tahun 2019, Pasal 54 tentang kategori surat suara yang rusak dan cacat," kata Rayendra.
Proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat setempat dan pengawas Pemilu. Rayendra berharap bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan kelancaran proses Pemilu yang sedang berlangsung.
Selain itu, langkah transparansi yang ditunjukkan oleh KPU melalui pemusnahan surat suara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan fair, jujur, dan bebas dari manipulasi. "Kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa setiap tahapan Pemilu, termasuk proses distribusi dan pemusnahan surat suara, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Rayendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: