RBO, SELUMA - Hazi Ranto alias Wiwik (17) warga Desa Padang Genting dan Ica Winsri alias Ica (24) warga Desa Tanjung Seru serta seorang pria Beki Saputra (23) warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan yang berperan sebagai tukang ojek kedapatan mencuri kotak amal Masjid Raudatul Jannah di kawasan Simpang Enam, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma pada Kamis (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi ketiga pelaku diketahui setelah pengurus masjid kaget dan memutar ulang rekaman CCTV yang terekam di sekitar lokasi masjid. "Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/ 135 / V / 2020 / BKL / Res-Seluma / Sek-Seluma," kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP. Agus Norman, Sabtu (26/5).
Kronologis kejadian terungkap saat kasus pencurian kotak awal bermula pada Jumat (29/5) sekitar pukul 09.00 WIB penjaga masjid Raudatul Jannah yang bernama Emran datang menemui pengurus masjid bernama Herman Toto yang melaporkan bahwa uang yang ada di dalam kotak amal telah hilang dicuri. Selanjutnya, Herman Toto bersama pengurus masjid lainnya langsung ke masjid dan membuka rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV terlihat dua orang yang telah membuka kotak amal tersebut mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut lebih kurang Rp 110.000, (Seratus Sepuluh ribu rupiah). Melihat hal itu, pengurus masjidpun melaporkan kasus tersebut ke Petugas Kepolisian. Dari bukti yang ada, petugas tak membutuhkn waktu lama untuk mengamankan ketiga pelaku. Para pelaku diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung tuak di Kelurahan Pasar Tais. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah uang hasil curian yang sebagiannya telah dibelanjakan pelaku. "Barang bukti yang diamankan berupa sisa uang hasil yang dicuri dari dalam kotak amal sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), dua buah kotak amal masjid, satu stel baju tidur berwarna Pink dan satu lembar jilbab warna biru bermotif bunga. Ketiganya saat ini masih diamankan di Polsek Seluma dan diancam Pasal 363 ayat 2 KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan. (One)Maling Terekam CCTV Bongkar Kotak Amal Masjid
Senin 01-06-2020,21:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Begini Cara Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM Kota Bengkulu
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB