Dewan Mulai Bahas Raperda

Selasa 02-06-2020,20:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kajian Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) ada 2 Raperda yang akan dibahas Pada masa sidang II tahun 2020 ini. Yaitu, Raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dan Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang.

Disampaikan ketua Bapemperda, Franco Escobar, S.Kom, Raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. Pembahasan dititik beratkan sesuai dengan misi Kabupaten Kepahiang yakni mengembangkan SDM yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif. Dilandasi pula nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan selaras dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yang mengatur tentang bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa. Selain itu juga berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan PP Nomor 55 tahun 2017 tentang pendidikan agama dan keagamaan serta UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah memiliki kewenangan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah menengah Pertama atau sederajat. Hingga saat ini permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaran pendidikan agama dan pesantren, yaitu bantuan Pemkab Kepahiang yang masih tergolong minim baik sarana maupun prasarana. "Atas dasar inilah Raperda ini hadir sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menunjang penyelenggaran pendidikan dan pesantren," sampainya Franco.

Sambungnya, kemudian Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang. Rapperda ini, merupakan perubahan perda Nomor 2 tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, biji kakao, biji lada, dan biji kemiri basah. Setelah dilakukan kajian bahwa Perda ini secara muatan tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan Perda dan permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang produk hukum daerah.

Karenanya diperlukan perbaikan. Saat ini Kabupaten Kepahiang masih menghadapi permasalahan dalam upaya peningkatan mutu hasil bududaya tanaman kopi, karena regulasi yang memberikan pengaturan ini, mulai dari pembinaan hingga pasca panen kepada masyarakat. Termasuk meningkatkan mutu hasil pertanian dengan didukung oleh pemkab kepahiang. "Untuk mewujudkan Kabupaten Kepahiang mampu mengembangkan kearifan lokal dengan kopi sebagai komoditas unggulan. Maka sangat wajar jika DPRD Kepahiang berinisiasi memperjuangkan peningkatan mutu hasil budidaya kopi, sebagai bagian dari upaya mendukung petani kopi agar mampu bersaing baik secara nasional dan mancanegara," terangnya.

Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP didampingi Waka I, Andrian Defandra, M.SI dan wakil ketua II. Drs. M Thibari Muad, SH yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, kajian Bapemperda sudah diterima, agenda selanjutnya sesuai dengan Tatib DPRD akan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota pengantar Raperda Dari inisiator yang sudah terjadwal. "Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda akan digelar pada Jumat 05 Juli 2020 mendatang," demikian Windra.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait