RBO, SELUMA - Jajaran Polsek Talo, Jumat (19/6) sekitar pukul 23.45 WIB menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis Mansion dan 15 liter tuak dari warung remang-remang (Warem) di tengah perkebunan sawit Desa Penago 2 Kecamatan Ilir Talo. Warung milik ZN (41) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo.
Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek Talo, Iptu Sodri S.Sos mengungkapkan penertiban warem merupakan bagian rangkaian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KYD) menanggapi informasi dan keluhan dari masyarakat sekitar. "Warem atau cafe tersebut baru memulai kegiatan 5 hari dari tanggal 14 Juni 2020 sejak dilakukan penertiban," ujar Kapolsek Talo, Iptu. Sodri kemarin. Adapun dari hasil penertiban tersebut, petugas menyita sebanyak 51 botol mansion, 10 botol Kratingdaeng, 15 liter tuak, 1 set speaker aktif beserta mic, 1 buah jeanset merk Firman. "Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan NZ pemilik usaha Warem dan dua orang wanita pemandu," sampai Kapolsek. Dua wanita pemandu yakni berinisial A-N (31) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan S-Y (30) warga Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Di bagian lain, petugas juga memberikan sosialisasi dan pencerahan kepada lelaki hidung belang dan para pengunjung cafe. (0ne)Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Tuak
Minggu 21-06-2020,20:03 WIB
Editor : radar
Kategori :