Bang Ken Minta Gub, Bupati dan Walikota Beri Kemudahan dan Gratiskan Rapid Test

Rabu 24-06-2020,20:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bang Ken: Keluhan Masyarakat Sulit Dapat Layanan Kesehatan Covid-19 RBO, BENGKULU - Anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi SH, MH meminta, Gubernur bersama para Bupati dan Walikota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, untuk dapat memberikan kemudahan sekaligus mengratiskan pemeriksaan rapid test Covid 19 kepada masyarakat.

Mengingat banyaknya aspirasi yang diterima dari masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten, mengeluhkan masih sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, berupa pemeriksaan rapid test.

“Diketahui cukup besar dana yang disediakan, baik bersumber dari APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk penanganan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) ini. Makanya dana itu bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat di tengah pandemi ini,” pinta Ahmad Kanedi saat ditemui radarbengkuluonline.com, di Rumah Aspirasi Rakyat Bengkulu, Rabu (24/6).

Menurut Bang Ken panggilan akrabnya, pentingnya pemeriksaan rapid test tersebut, karena selain menjadi acuan dalam beraktifitas keseharian, termasuk berpergian keluar wilayah Provinsi, juga untuk mengetahui kondisi kesehatannya dalam kondisi baik-baik saja atau tidak. Bahkan disebutkan, tidak sedikit masyarakat untuk mendapatkan hasil rapid test tersebut, harus melakukan pemeriksaan mandiri dengan mengeluarkan biaya tidak sedikit.

“Disini lah peran Pemerintah untuk hadir memberikan solusi kepada masyarakatnya. Saya ketahui di Papua saja gratis, oleh karena itu di Bengkulu ini juga harus gratis pemeriksaan rapid test. Apalagi saat ini tanpa seseorang tidak mengantongi hasil pemeriksaan rapid test unreaktif, tidak bisa kemana-mana,” kata Anggota Komite III DPD RI ini. Sementara itu sebelumnya, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bengkulu yang juga Kepala Dinas Kominfotik Provinsi, Jaduliwan menyebutkan, pelaksanaan rapid test yang dilakukan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Bahkan adanya sinyalemen praktek jual beli Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM) di Bengkulu ini, dipastikannya tidak ada.

“Pelayanan pemeriksaan rapid test yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya,” pungkasnya singkat.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait