Penumpang Maskapai Bisa Pakai Rapid Test, Swab Atau Bisa Juga Surat Kesehatan

Jumat 26-06-2020,10:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bandara Fatmawati  Menyediakan Layanan  Rapid Test

RBO >>>  BENGKULU >>>  Executif General Manager Angkasa Pura II Bandara Fatmawati Soekarano Bengkulu Drs. Sarosa , M.Si Kamis (25/6) kemarin mengatakan, dampak covid -19 saat ini aktivitas penumpang bandara masih rendah. "Hari ini masih hanya satu penerbangan karena dampak covid -19 ini," ujarnya kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Kendati demikian, saat ini di Bandara sudah menyediakan alat pemeriksaan rapid test. "Dibukanya pelayanan rapid test ini berharap semakin banyak yang minat penumpang untuk menggunakan jasa penerbangan karena sekarang lebih mudah," terangnya.

Beberapa maskapai bandara masih kurang adanya peminat. Sebab itu, dengan adanya pelayanan rapid test ini dapat mendorong peningkatan penumpang yang ada di Bandara Bengkulu.

"Sebenarnya yang beroperai itu di Bengkulu diantaranya maskapai City Link, Batik Air, Garuda, Lion Air, Wings Air dan Sriwijaya. Namun ini tergantung dari minat masyarakat. Karena jumlah peningkatan penerbangan ini juga berfaktor dari penumpang.  Sekarang sudah ada pelayanan rapid test. Ini dilakukan karena beberapa penumpang gagal berangkat karena tidak mempunyai rapid test,  karena ada yang sudah kadarluarsa," lanjutnya.

Sarosa menambahkan, pelayanan rapid test tersebut bekerjasama dengan Kimia Farma. Sehingga untuk biaya lebih terjangkau, selain murah proses hanya menunggu 15 menit. Setelah itu juga diberikan surat keterangan sehat, sehingga penumpang dapat berangkat dengan daerah tujuan. Saat ini, penumpang tidak perlu memeriksa swab karena harga yang cukup besar.

"Untuk biaya jasa rapid test ini cukup murah. Yaitu  sebesar Rp 225.000. Lebih murah karena kita sudah bekerjasama dengan Kimia Farma. Termasuk Keterangan Kesehatan. Hanya menunggu 15 menit. Kalau memang sudah ada swab, maka tidak perlu rapid test. Namun kalau tidak ada dua persyaratan tersebut, hanya lakukan rapid test saja tidak apa- apa," tutup Sarosa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin mengatakan bahwa calon penumpang yang keberatan dengan biaya rapid test dan PCR, bisa melampirkan surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes. Dengan surat tersebut, mereka diperbolehkan untuk terbang.

“Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan terkait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari. Kemudian untuk rapid test berlaku 3 hari,.yYng terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi. Kita semua tahu PCR ini mahal. Oleh karena itu, apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan, yang tentu saja terakresitasi dan terdaftar di Kemenkes,” sampai Darpin. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait