PDIP Bengkulu Lapor Pembakar Bendera Partai ke Polisi

Senin 29-06-2020,20:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Pengurus DPC bersama Ketua PAC PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Bengkulu pada Senin, (29/6) mendatangi Polres Bengkulu untuk menyampaikan surat kepada Kapolri melalui Kapolres atas dugaan tindak pidana pembakaran bendera yang merupakan simbol PDIP di Jakarta belum lama ini.

Dengan telah disampaikan surat resmi yang diterima oleh Waka Polres dan Kasat Intel Polres Bengkulu, Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu Mirza SH, M.Kn mengharapkan aparat kepolisian dapat melaksanakan proses hukum sesuai aturan berlaku, khususnya terhadap oknum yang membakar bendera PDIP.

“Laporan ini kita sampaikan serentak oleh pengurus PDIP se Indonesia. Tapi karena lokusnya di Jakarta dan di Bengkulu kejadian yang serupa tidak ada, jadi kita menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum di wilayah masing-masing untuk dapat diteruskan ke Mabes Polri,” ungkap Mirza didampingi pengurus dan Ketua PAC PDIP se Kota Bengkulu, Senin.

Senada dengan itu, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Deden Abdul Hakim, SH menyatakan, pada prinsipnya laporan ini merupakan dugaan tindak pidana dan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera simbol PDIP kepada aparat kepolisian. Apalagi dalam aksi tersebut ada orator dan koordinator lapangan (korlap)-nya, yang harus bertanggung jawab penuh terhadap kejadian dimaksud.

“Jika beralasan kejadian itu tanpa direncanakan, kita justru bertanya? Karena ketika ada proses pembakaran tersebut, bendera tersebut diduga sudah ada. Logikanya, tanpa terencana diperkirakan bendera yang merupakan lambang partai kami ini, tidak ada ada. Sehingga kita menduga itu sudah direncanakan dan masalah tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian mengusut tuntasnya,” terangnya.

Ditambahkan, meski tidak memberikan limit waktu pengusut tuntasan kasus tersebut, namun pihaknya percaya aparat kepolisian akan memproses secara keseluruhan proses hukum atas kejadian pembakaran bendera PDIP.

“Bendera tersebut simbol partai kami (PDIP,red). Apalagi dalam ADRT partai sudah mengatur jelas, ada lambang, bendera, mars dan hymne. Itu semua sudah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tutup Deden.

Dari Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri S.Sos, MM menambahkan, mereka juga dari DPD sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu. "Kita menghormati tatanan hukum yang ada di NKRI. Silakan aparat petugas penegak hukum memproses laporan kami. Selain itu, kami tetap terus berkoordinasi dengan pimpinan PDIP di pusat untuk kegiatan kita yang didaerah," tambah Ihsan Fajri. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait