RBO, ARGA MAKMUR – Lagi-lagi aksi persetubuhan atau pencabulan kembali terjadi diwilayah Hukum Polres Bengkulu Utara, ironisnya dalam aksi persetubuhan tersebut masih dalam ikatan satu keluarga yakni berstatus anak dan orang tua. Dalam aksi tersebut, seorang pria berinisial AS diringkus Polisi setelah dirinya dilaporkan telah mencabuli anak tirinya OA sejak tahun 2018 lalu. Dari data yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut bermula terjadi pada akhir tahun 2018 lalu di ruang tengah rumahnya yang saat kejadian korban masih berusia sekitar 18 tahun dan saat peristiwa ini terjadi, ibu korban tidak berada dirumah. Kapolres BU AKP. Anton Setyo Hartanto, S. IK melalui Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. IK membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Benar ada laporan tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kasat Reskrim. (bri)
Cabul, Warga Air Besi Diringkus Polisi
Selasa 30-06-2020,21:23 WIB
Editor : radar
Kategori :