Launching Laporan Berbasis Online e-Dumas, Perkuat Pengawasan Yanmas

Selasa 07-07-2020,20:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Memberikan penguatan peran masyarakat dalam mengawasi kinerja dan bentuk layanan pemerintah, Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK RI, menyediakan layanan pengaduan berbasis elektronik yaitu Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat Berbasis Elektronik (e-Dumas).

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, dengan adanya e-Dumas ini masyarakat akan semakin pro aktif, lebih mudah, aman dan nyaman untuk menyampaikan laporan, sehingga akan berdampak peningkatan layanan kepada masyarakat maupun produktivitas kinerja aparatur pemerintah.

"Tentu dengan hal ini tingkat kejadian korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya semakin berkurang dan bahkan tidak ada lagi terjadi di Bengkulu," jelas Gubernur Rohidin usai Melaunching e-Dumas, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (07/07) kemarin.

Sebagai aplikasi yang dilaunching perdana di Indonesia, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengharapkan ini menjadi penyemangat bersama dalam meningkat layanan publik.

Selain itu, terkait keamanan dan keselamatan pihak yang melaporkan adanya indikasi tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan jaminan keamanan dan merahasiakan identitas pelapor. "Perlindungan terhadap pelapor dalam sistem ini sudah berjalan baik. Kemudian terkait kerahasiaan dari materi laporan itu juga terjamin. Selain itu akuntabilitas penanganan laporan juga dijamin transparan," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan dilaunchingnya aplikasi e-Dumas ini diharapkan dapat mengurangi tindakan perkara korupsi. Menurutnya, penindakan atas laporan yang disampaikan masyarakat menjadi tindakan akhir.

"Tidak semua laporan itu ditindaklanjuti dengan saksi perdata bahkan pidana. Tentu APH juga bisa melakukan supervisi dengan melakukan upaya pendampingan," ungkap Komisioner KPK Petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait