Dua TSK Narkoba Diringkus

Kamis 09-07-2020,19:55 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu menangkap RH (27) warga Desa Kampung Bogor, dengan barang bukti satu paket ganja. Kemudian polisi juga mengamankan tersangka berinisial, RPS (27) seorang janda warga asal Desa Taba Air Pauh, dengan barang bukti kaca pirek dan sabu.

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman, S.Ik didampingi Kasat Narkoba, Iptu Doni Juniansyah dalam rilisnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang. Berangkat dari informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan, penyidikan hingga mengamankan tersangka berserta dengan beberpa barang bukti. Kedua tersangka ditangkap dengan dua Laporan polisi (LP).

Tersangka RH ditangkap pada Senin 6 Juli di Desa Kampung Bogor. Saat itu, anggota mendapatkan tersangka menyimpan satu bungkus kertas warna putih, yang diduga berisikan narkoba jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan anggota di pagar sebelah kiri rumah tersangka. "Tanpa perlawanan tersangka beserta barang bukti. Langsung digiring ke Polres Kepahiang, untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Sambungnya, pada Rabu 8 Juli anggota Satres Narkoba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pelaku yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial, RPS. Pada saat diamankan, anggota juga menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk yang diduga sabu, enam buah kaca pirek bekas pakai, alat hisab berupa botol beserta pipet yang sudah dimodifikasi untuk alat hisab, dan empat buah korek api. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RPS ini mengaku hanya sebagai pengguna. Tapi, masih kita dalami lagi. Kemudian untuk tersangka RH merupakan pengguna dan pengedar ganja," demikian Kapolres.

Tersangka RH disangkakan Pasal, 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka RPS disangkakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait