Sumardi: Jadi Jangan Gagal Paham, Yang Disampaikan OPD Itu Tidak Dianggap Silpa

Kamis 09-07-2020,20:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Ketua Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu Drs H. Sumardi MM dari hasil pembahasan rapat bersama mitra masing-masing komisi dengan OPD, kemudian ada beberapa statemen pernyataan dari salah seorang anggota dewan yang mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 membengkak dan tidak sesuai dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan oleh Gubernur, itu tidaklah benar. “Jadi dalam menjawab pandangan fraksi, kemudian dalam LPJ yang telah disampaikan, itu sudah sesuai dengan apa yang telah dikerjakan dalam satu tahun anggaran itu dan karena prestasi yang dikerjakan dalam satu tahun anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan akuntansi daerah maka mendapat predikat WTP dari BPK.

Kemudian pertanyaannya. Apakah Silpa yang disampaikan oleh Gubernur sesuai tidak dengan hasil LHP BPK? Itu sudah sesuai. Sekarang yang jadi persoalan, banyak orang yang gagal paham bahwa apa yang disampaikan oleh OPD-OPD pada saat rapat kerja dengan mereka, maupun pembahasan-pembahasan Banggar dianggap Silpa? Tidak. Jangan salah, APBD itu adalah asumsi penerimaan dalam satu tahun anggaran sekaligus asumsi pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Sekarang pertanyaannya, apakah asumsi itu diterima dalam Rekening umum kas daerah? Tidak. Karena apa? Karena realisasi laporan pendapatan daerah, adalah realisasi penerimaan yang masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD. Mana saja yang masuk penerimaan itu adalah, pendapatan asli daerah, kemudian pendapatan dari transfer dana pusat lalu pendapatan lainnya yang sah,” kata Sumardi, kemarin (9/7).

Sekarang bagaimana penghitungan Silpa? Namanya saja perhitungan sisa lebih anggaran pendapatan daerah. Begini cara menghitungnya, realisasi penerimaan artinya uang yang sudah masuk dalam RKUD dikurangi dengan jumlah belanja murni atau pengeluaran, bukan plafon anggaran. “Kalau di OPD itu kan sekedar plafon anggaran. Kenapa? Karena OPD itu bukan pemegang kas, mereka hanya mengajukan plafon anggaran kemudian belanja. Sekarang sisa belanja mereka terhadap plafon dianggap Silpa. Bukan, itu belum perhitungan, itu sisa lebih belanja namanya bukan Silpa. Nanti Silpa itu setelah tahu kita penerimaan total pendapatan pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu adalah entitas pemeriksaan, kalau entitas akuntansi adalah OPD-OPD yang berada dibawah pemerintah daerah. Artinya yang mempertanggungjawabkan adalah OPD-OPD, kepala-kepala kantor atau kepala badan, itu namanya entitas akuntansi, kalau pemerintah daerah itu entitas pemeriksaan ini harus jelas. Maka ketika belanja di OPD-OPD, pagunya misal Rp 1 Milyar, ketika OPD belanjakan Rp 800 juta, seolah-olah Rp 200 juta Silpa. Padahal bukan, belum seperti itu, sebab apakah Rp 200 juta itu sudah betul masuk dalam RKUD? Belum tentu, itu kan baru plafon anggaran. Jadi yang namanya Silpa realisasi laporan anggaran penerimaan pemerintah daerah yang tiga unsur saya sampaikan tadi ketika masuk dalam RKUD dikurangi dengan belanja dalam satu tahun per tanggal 31 Desember. Pertanyaannya, apakah sama nanti uang yang tersisa di Kas daerah? dengan apa hasil klarifikasi kita,? Tidak belum tentu, karena berdasarkan peraturan menteri Dikbud dana-dana BOS yang tidak terbelanjakan tapi merupakan penerimaan sekolah-sekolah dana BOS, tidak termasuk, ada ditempat-tempat yang sudah ditentukan tapi sudah dihitung BPK. Silpa yang sesungguhnya yang dihitung dari realisasi penerimaan dikurang realisasi belanja. Sisa belanja itulah yang dinamakan Silpa, betul sama seperti yang disampaikan oleh Gubernur Rp 29 Milyar Persis sama dengan yang disampaikan oleh BPK. Jadi jangan gagal paham, terkait hal itu,” ujar Sumardi.

Sebelumnya dari hasil rapat mitra yang dilakukan oleh empat komisi di DPRD Provinsi Bengkulu bersama OPD diruang lingkup Pemda Provinsi. Seperti di Komisi IV dan Komisi IV ternyata ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2019 membengkak mencapai ratusan Milyar. Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua (Waka) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler S.IP, M.AP, “Jadi setelah kami menggelar rapat mitra dengan beberapa OPD sejak kemarin (Selasa-red) seperti dengan Diknas serta RSMY. Ternyata Silpa itu membengkak bisa sampai ratusan Milyar rupiah. Sedangkan yang disampaikan oleh Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bengkulu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu serta hasil audit BPK yang dilaporkan hanya Rp 29 Milyar Silpanya. Baru dari dua OPD Diknas dan RSMY, kami temukan Silpa sudah mencapai Rp 45 Milyar,” ungkap Dempo Xler. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait