Dewan Kota Agendakan Hearing
RBO,BENGKULU – Terungkap fakta bahwa izin pengelolaan taman wisata alam (TWA) di Pantai Panjang oleh PT NAB sudah lengkapAda. Hal itu disampaikan langsung oleh pihak BKSDA Bengkulu Donal Hutasoit dihadapan Dewan Kota Bengkulu yang sidak ke lokasi. “PT NAB sudah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan maupun dari Pemerintah Kota Bengkulu baik dari rekomendasi Dinas Pariwisata, Dinas Perkim, Dinas LH serta izin lingkungan yang dikeluarkan DPM PTSP Kota Bengkulu. Dari 967 hektar kawasan TWA, yang sudah diberi izin hanya 20 hektar untuk dikelola PT NAB,” sampai pihak BKSDA. Pihak BKSDA pun diminta oleh dewan kota untuk menjelaskan fungsi-fungsi dan batasan pengelolaan TWA. Dijelaskan bahwa pengelolaan pemanfaatan kawasan TWA di Pantai Pasir Putih Bengkulu oleh PT NAB telah melalui proses panjang. Sejatinya lanjut Donal bahwa fungsi kawasan hutan itu ada 3, fungsi produksi, lindung dan fungsi konservasi. Pada fungsi Konservasi terbagi 3 lagi, pelestarian alam, suaka alam dan taman buru. “Di dalam fungsi pelestarian alam itu ada dijelaskan pula fungsi pemanfaatannya seperti di TWA ini. Kita juga bisa bermitra dengan pihak pengembang untuk fungsi pemanfaatannya. Khusus dilokasi ini, pihak PT NAB telah melalui proses panjang dan syarat untuk mendapat ijin pemanfaatnya. Kalau tidak memiliki izin gak boleh mereka di sini,” tegas Dia. Setelah mendengar penjelasan itu, pihak komisi 2 DPRD Kota dan Waka 1 mengatakan bahwa hasil sidak ini sudah dicatat notulen dan akan dibahas dalam rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Kota. “Sidak ini menindaklanjuti surat dari LSM yang mempertanyakan izin pengelolaan pemanfaatan kawasan TWA di Pantai Pasir Putih Bengkulu oleh PT NAB. Hari ini sudah kita sidak dan dengar langsung penjelasan dari BKSDA, selanjutnya kita agendakan hearing,” sampai Marliadi. Lalu menyoal tentang pohon pohon yang ditebang, kata Marliadi bahwa tadi juga sudah dijelaskan BKSDA bahwa poin itu masuk difungsi pemanfaatan. Dijelaskan oleh pihak BKSDA bahwa jika untuk pemanfaatan pengelolaan TWA diharapkan seminim mungkin adanya pohon yang ditebang. “Memang kita harapkan seminim mungkin terjadi penebangan. Dan selanjutnya kita minta pihak PT melakukan penanaman ulang dan merapikan lokasi yang tercipta kawasan wisata baru untuk masyarakat Bengkulu,” sampai Dia Terakhir, manajemen PT NAB mengaku siap membuktikan semua perizinan yang dikantongi dalam pengelolaan kawasan TWA pantai Pasir Putih. Pemanfaatan kawasan tersebut akan dikelola untuk destinasi wisata baru sehingga bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat Kota Bengkulu. “Cita cita kami kawasan ini termanfaat dengan baik dan bisa menjadi kawasan wisata baru di Kota Bengkulu, nanti akan tercipta peluang usaha bagi masyarakat dan ada lapangan kerja baru. Nanti disini akan ada wisata mangrove, wisata edukasi alam, wahana permainan, tempat kuliner serta sarana pendukung lainnya. Kita juga akan suport penambahan pajak, PAD bagi pemerintah,” singkat Uunk selaku Manager Operasional PT NAB. (lay).BKSDA: Izin PT NAB Kelola TWA Sudah Ada, Luas 20 Hektar
Kamis 16-07-2020,18:36 WIB
Editor : radar
Kategori :