Ini Langkah Mencegah Kekerasan Seksual di Sekolah pada Anak

Minggu 19-07-2020,20:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di institusi pendidikan atau sekolah, Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu, yang merupakan dampingan Cahaya Perempuan WCC menggelar Workshop 'Gerak Remaja Bengkulu untuk Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual'. Dalam Workshop tersebut, terdapat 6 kebijakan yang diambil, agar mencegah kekerasan seksual pada anak di sekolah.

Kegiatan itu dibagi menjadi 2 sesi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesi pertama, para peserta berikan informasi mengenai Peraturan Daerah  Bengkulu Nomor 5 tahun 2018, dan sesi talk show menghadirkan Dinas Pendidikan dan Cahaya Perempuan WCC sebagai narasumber.

"Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan bermain, rumah, objek wisata,tapi menyentuh ranah pendidikan. Sehingga, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, agar strategi yang dilakukan berjalan secara holistic dan komprehensif. Termasuk di institusi pendidikan," ujar Koordinator Forum Perempuan Muda, Lica Veronika.

Lica menambahkan, dari dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC sebesar 45,30% (33 kasus) perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual, dari total 73 kasus yang didampingi. Relasi antara pelaku dan korban adalah, orang terdekat. Seperti keluarga, teman, dan guru. Meningkatnya kasus kekerasan seksual tersebut, tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus. Namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.

"Kami juga mendorong implementasi secara komprehensip, dan sistematik Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Perda Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018," terangnya.

Sementara itu,  Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC, Tini Rahayu mengatakan, supaya dapat mendorong sekolah memiliki prosedur, dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah.

"Jika diimplementasikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik, maka kekerasan di sekolah dapat ditanggulangi yang melibatkan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah," kata Tini.

Berikut 6 kebijakan mencegah kekerasan seksual pada anak di sekolah.  Pertama, diperlukan sosialisasi mengenai bentuk kekerasan, pelaporan, sanksi, dan penanganan kekerasan di sekolah pada kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), atau masa pengenalan lingkungan sekolah dan pada saat class meeting. Kedua, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS), pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian. Ketiga, sekolah membentuk Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan, yang melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah. Keempat, sekolah wajib memasang papan pengumuman yang memuat nomor HP layanan pengaduan langsung, ruang pengaduan ketika ada pelecehan dan tindak kekerasan.

"Kelima, ketika terjadi kasus kekerasan pada anak, korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis. Begitupun dengan anak-anak pelaku. Keenam, pemenuhan hak pendidikan anak korban, dan pelaku melalui berbagai upaya yang dapat dilakukan bersama," tutupnya. (ach)

RBI, BENGKULU - Sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di institusi pendidikan atau sekolah, Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu, yang merupakan dampingan Cahaya Perempuan WCC menggelar Workshop 'Gerak Remaja Bengkulu untuk Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual'. Dalam Workshop tersebut, terdapat 6 kebijakan yang diambil, agar mencegah kekerasan seksual pada anak di sekolah.

Kegiatan itu dibagi menjadi 2 sesi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesi pertama, para peserta berikan informasi mengenai Peraturan Daerah  Bengkulu Nomor 5 tahun 2018, dan sesi talk show menghadirkan Dinas Pendidikan dan Cahaya Perempuan WCC sebagai narasumber.

"Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan bermain, rumah, objek wisata,tapi menyentuh ranah pendidikan. Sehingga, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, agar strategi yang dilakukan berjalan secara holistic dan komprehensif. Termasuk di institusi pendidikan," ujar Koordinator Forum Perempuan Muda, Lica Veronika.

Lica menambahkan, dari dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC sebesar 45,30% (33 kasus) perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual, dari total 73 kasus yang didampingi. Relasi antara pelaku dan korban adalah, orang terdekat. Seperti keluarga, teman, dan guru. Meningkatnya kasus kekerasan seksual tersebut, tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus. Namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.

"Kami juga mendorong implementasi secara komprehensip, dan sistematik Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Perda Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018," terangnya.

Sementara itu,  Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC, Tini Rahayu mengatakan, supaya dapat mendorong sekolah memiliki prosedur, dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah.

"Jika diimplementasikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik, maka kekerasan di sekolah dapat ditanggulangi yang melibatkan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah," kata Tini.

Berikut 6 kebijakan mencegah kekerasan seksual pada anak di sekolah.  Pertama, diperlukan sosialisasi mengenai bentuk kekerasan, pelaporan, sanksi, dan penanganan kekerasan di sekolah pada kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), atau masa pengenalan lingkungan sekolah dan pada saat class meeting. Kedua, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS), pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian. Ketiga, sekolah membentuk Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan, yang melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah. Keempat, sekolah wajib memasang papan pengumuman yang memuat nomor HP layanan pengaduan langsung, ruang pengaduan ketika ada pelecehan dan tindak kekerasan.

"Kelima, ketika terjadi kasus kekerasan pada anak, korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis. Begitupun dengan anak-anak pelaku. Keenam, pemenuhan hak pendidikan anak korban, dan pelaku melalui berbagai upaya yang dapat dilakukan bersama," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait