RBO >>> MUKOMUKO >>> Puluhan warga Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko kembali melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. Tujuannya tidak lain menuntut hak atas tanah terlantar bekas hak guna usaha (HGU) PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Malin Deman. Surat tersebut diantar langsung oleh perwakilan warga ke kantor Gubernur di Bengkulu beberapa waktu lalu. "Warga kembali menyurati Gubernur. Ini upaya warga memperjuangkan hak atas tanah terlantar di wilayah Kecamatan Malin Deman yang sudah digarap belasan tahun, namun diklaim oleh salah satu perusahaan," kata Sanjaya, salah seorang warga di Kecamatan Malin Deman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7). Dalam keterangan Sanjaya, lahan seluas 1.889 hektar di Malin Deman sebelumnya adalah lahan HGU milik PT BBS. Perusahaan tersebut sekitar Tahun 1981 mendapat izin menanam komoditi cacao. Pada Tahun 1997 aktivitas PT. BBS di wilayah tersebut dinyatakan berhenti secara total dan sejak tahun tersebut hampir seluruh lahan tersebut telah digarap oleh warga dengan menanam padi darat. Masalah muncul sejak PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) hadir dan menyatakan telah membeli HGU PT. BBS tersebut, padahal sebanyak seribuan kepala keluarga dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Ipuh, telah menggarap lahan bekas HGU PT. BBS lebih dari sembilan tahun. Atas klaim PT. DDP itu ribuan warga penggarap bekas lahan PT. DDP merasa terusik. "Kami merasa dibohongi oleh perusahaan yang mengaku telah membeli HGU PT. BBS, sementara ketika di konfirmasi atas proses pembelian HGU PT BBS, pihak PT DDP tidak dapat memberikan bukti," ujarnya. Diungkapkannya pula, sebagian warga setempat masih bertahan di lahan bekas HGU PT. BBS yang sudah digarap belasan tahun meski lahannya seluas 1.500 hektar lebih sudah ditanami oleh PT. DDP dengan tanaman sawit. Tak jarang warga yang masih bertahan tersebut mendapat intimidasi agar segera meninggalkan lahan yang digarap. Dikatakannya, warga di wilayah ini telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut. Diantaranya mendatangi pihak PT. DDP untuk meminta bukti-bukti dokumen dasar penguasaan lahan bekas HGU PT. BBS. "Namun sampai sekarang warga di wilayah ini tidak mendapat dokumen yang diminta warga. Jawaban yang diterima warga hanya PT DDP telah membeli HGU PT BBS," sampai Sanjaya. Upaya lain yang dilakukan, warga juga pernah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menanyakan alas hak PT DDP di atas tanah HGU PT BBS, namun pejabat BPN waktu itu juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan PT DDP di atas HGU PT BBS. Bahkan warga setempat juga telah melapor permasalahan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko, Kejaksaan Negeri, bahkan kepada Gubernur Bengkulu, namun tidak ada penyelesaian. "Atas dasar fakta tersebut, melalui surat yang baru kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, kami meminta agar Bapak Rohidin Mersyah mengakui keberadaan ribuan warga di lahan yang sekarang sedang kami garap," demikian Sanjaya. (sam)
Tuntut Hak Atas Tanah, Warga Malin Deman Surati Gubernur Rohidin
Senin 20-07-2020,19:19 WIB
Editor : radar
Kategori :